JATIMTIMES - Dalam setahun rata-rata ada belasan tersangka kasus narkoba yang menjalani serangkaian asesmen rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang.
Pada tahun 2022 lalu, tercatat ada 15 orang tersangka yang menjalani asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT). Sedangkan di awal tahun 2023, ada dua orang tersangka.
Baca Juga : Ferdy Sambo Minta Bebas, Penasihat Hukum: Ferdy Sambo Tidak Terbukti Secara Sah Bersalah
Kepala BNN Kabupaten Malang, Letkol Laut (PM) Candra Hermawan menyebut, saat ini tahapan asesmen terhadap dua tersangka di awal tahun 2023 tersebut, masih terus berlangsung. Nantinya, jika memang memenuhi kriteria, para tersangka yang menjalani asesmen oleh petugas TAT akan mendapatkan rekom alias rekomendasi rehab atau rehabilitasi.
"Di awal tahun 2023, masih dua tersangka yang menjalani asesmen. Tapi untuk rekomnya masih dalam proses," jelasnya.
Menurut Candra, tidak semua tersangka yang menjalani asesmen bakal mendapatkan rekomendasi untuk menjalani rehabilitasi. Terbukti pada tahun-tahun sebelumnya ada beberapa tersangka yang tidak mendapatkan rekomendasi.
Terbaru, di tahun 2022 lalu, dari 15 tersangka kasus narkoba yang menjalani asesmen, tiga di antaranya tidak mendapatkan rekomendasi rehabilitasi.
"Tahun 2022 ada 15 tersangka yang menjalani asesmen oleh petugas TAT. Dari jumlah tersebut, terdapat tiga orang tersangka yang tidak mendapatkan rekom rehab," jelasnya.
Sedangkan untuk 12 orang tersangka kasus narkoba lainnya, lanjut Candra, mendapatkan rekomendasi rehabilitasi setelah menjalani serangkaian asesmen oleh petugas TAT. "Delapan tersangka dapat rekom rehab di lapas. Sedangkan empat tersangka lainnya dapat rekom rehab di Rumah Sakit," bebernya.
Sekedar informasi, dijelaskan Candra, terdapat serangkaian tahapan dalam proses TAT. Di antaranya adalah asesmen medis hingga asesmen hukum. Oleh karenanya, sejumlah petugas gabungan dilibatkan dalam TAT. Yakni terdiri dari tim dokter, tim hukum, hingga psikolog.
Baca Juga : Nota Pembelaan Ferdy Sambo: "Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan"
Para petugas yang dilibatkan dalam TAT akan melakukan asesmen, guna membuktikan sejauh mana tingkat kecanduan para tersangka saat menjalani asesmen. Selain itu, petugas TAT juga akan melakukan asesmen apakah para tersangka tersebut murni penyalahguna narkoba atau justru terlibat dalam jaringan narkoba. Yakni merangkap sebagai pengedar atau bahkan bandar narkoba.
Jika mengarah kepada penyalahguna narkoba, para tersangka yang menjalani TAT berpeluang mendapatkan rekomendasi untuk menjalani rehabilitasi. Baik rehabilitasi di lapas maupun di rumah sakit.
Sebaliknya, jika terlibat dalam peredaran narkoba para tersangka tidak mendapatkan rekomendasi rehabilitasi, dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Namun demikian, yang berkaitan dengan proses hukum terhadap para tersangka yang menjalani asesmen adalah pihak berwajib maupun pengadilan. Sebab, ranah dari BNN hanyalah yang berkaitan dengan rekomendasi rehabilitasi.
"Jadi mengenai asesmen yang dilakukan oleh TAT ini tidak bisa sembarangan, harus sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam memberikan rekom rehab terhadap para tersangka," tukas Candra.