free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Nota Pembelaan Ferdy Sambo: "Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan"

Penulis : Mutmainah J - Editor : Dede Nana

25 - Jan - 2023, 13:44

Placeholder
Ferdy Sambo saat jalani sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo membacakan nota pembelaan atau pleidoi di sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023) kemarin.

Nota pembelaan itu diberi judul 'Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan'. Sambo mengatakan, awalnya pleidoi itu hendak diberi judul 'Pembelaan yang sia-sia'.

Baca Juga : Kawanan Maling Obok-Obok Toko di Blitar, Gasak Rokok Senilai Rp 200 Juta

"Nota pembelaan ini awalnya hendak saya beri judul: 'Pembelaan yang Sia-sia' karena di tengah hinaan, caci-maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari semua pihak terhadap saya dan keluarga dalam menjalani pemeriksaan dan persidangan perkara ini, acap kali membawa saya dalam keputusasaan dan rasa frustasi," kata Sambo mengawali pleidoinya dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023).

Dalam nota pembelaan itu, Sambo mengeluhkan tuduhan yang ditujukan terhadapnya. Sambo menilai tuduhan yang beredar di masyarakat itu seperti tidak memberi kesempatan Sambo untuk melakukan pembelaan.

"Berbagai tuduhan bahkan vonis telah dijatuhkan kepada saya sebelum adanya putusan dari majelis hakim. Rasanya tidak ada ruang sedikitpun untuk menyampaikan pembelaan, bahkan sepotong kata pun tidak pantas untuk didengar apa lagi dipertimbangkan dari seorang terdakwa seperti saya," katanya.

Lebih lanjut, Ferdy Sambo mengatakan baru kali ini merasakan tekanan yang begitu hebat. Bahkan, selama ia menjabat sebagai Polri, belum ada terdakwa yang mendapat tekanan sebesar Ferdy Sambo.

"Selama 28 tahun saya bekerja sebagai aparat penegak hukum dan menangani berbagai perkara kejahatan termasuk pembunuhan, belum pernah saya menyaksikan tekanan yang begitu besar terhadap seorang terdakwa sebagaimana yang saya alami hari ini," katanya.

Lantaran besarnya tekanan yang didapat Sambo, ia mengatakan nyaris kehilangan haknya sebagai seorang terdakwa. "Saya nyaris kehilangan hak sebagai seorang terdakwa untuk mendapatkan pemeriksaan yang objektif, dianggap telah bersalah sejak awal pemeriksaan dan haruslah dihukum berat tanpa perlu mempertimbangkan alasan apapun dari saya sebagai terdakwa," lanjutnya.

Baca Juga : Merasa Ditipu soal Pekerjaan, Empat Pelaku Bunuh Pria di Sidoarjo

Tekanan itu menurut Ferdy Sambo tak hanya menyerang dirinya namun juga keluarganya. Bahkan, tekanan yang besar dari masyarakat itu juga berpengaruh pada kasus perkara itu menurut Ferdy Sambo.

"Saya tidak memahami bagaimana hal tersebut terjadi, sementara prinsip negara hukum yang memberikan hak atas jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara di mata hukum masih diletakkan dalam konstitusi negara kita. Demikian pula prinsip 'praduga tidak bersalah' yang seharusnya ditegakkan," ucap Sambo.

Ferdy Sambo sebelumnya dituntut penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Jaksa meyakini Sambo melakukan perencanaan pembunuhan Yosua bersama Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Dede Nana