JATIMTIMES - Wali Kota Malang Sutiaji memberikan arahan secara tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk tidak terlibat dalam politik praktis jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Arahan tegas tersebut disampaikan Sutiaji di hadapan 171 orang Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta jajaran camat dan lurah di Kota Malang yang hadir dalam pelantikan 171 orang PPS di Savana Hotel and Convention, Selasa (24/1/2023).
Baca Juga : Indie Pop asal Malang Angkasara Luncurkan EP Album Bertajuk Positive Thought Before Bed
Orang nomor satu di lingkungan Pemkot Malang itu menjelaskan, bahwa secara aturan sudah jelas bahwa ASN dilarang terlibat dalam politik praktis. Apalagi menjadi anggota maupun pengurus dari sebuah partai politik (parpol).
Hal itu sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2024 tentang ASN. Maka dari itu, azas netralitas ASN dalam momentum politik apapun harus dijaga dan tidak boleh dilanggar.
"Saya minta ASN jangan berpolitik, apalagi ini sudah tahun politik, seperti posting-posting di media sosial ya enggak boleh," ungkap Sutiaji kepada JatimTIMES.com.
Alumnus UIN Maliki Malang (dulunya IAIN Malang) itu mengatakan, bahwa imbauan dan pengawasan terhadap seluruh ASN agar tidak terlibat dalam politik praktis terus dilakukan
Terlebih lagi, saat ini perkembangan teknologi dan masyarakat yang semakin modern menjadi dorongan bagi Pemkot Malang bersinergi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang untuk terus melakukan pengawasan secara masif.
"Kami sudah terus (menguatkan dan mengimbau ASN agar tidak terlibat politik praktis). Apalagi sekarang dunia IT, pengawasan terus kita lakukan," terang Sutiaji.
Mantan Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Malang ini juga meminta kepada masyarakat luas Kota Malang untuk turut serta dan terlibat aktif dalam melakukan pengawasan terhadap para ASN agar tidak terlibat politik praktis.
Baca Juga : Disnaker-PMPTSP Kota Malang Siapkan MPP Merdeka Malang Sebagai MPP Digital
"Pengawasannya terus kita lakukan, masyarakat diharapkan juga dapat ikut mengawasi (ASN Pemkot Malang)," ujar Sutiaji.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Malang Alim Mustofa menyebutkan, dalam rekapitulasi data pada pelaksanaan Pemilu 2019 lalu, terdapat empat orang ASN dari Pemkot Malang dan dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang terbukti turut serta berkampanye melalui media sosial dengan salah satu calon anggota legislatif.
Pelanggaran etik yang dilakukan ASN tersebut didapat Bawaslu Kota Malang dari laporan masyarakat yang kemudian diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk tindaklanjut rekomendasi sanksi yang akan diberikan.
"Rata-rata para ASN yang terbukti bersalah itu diberi sanksi sedang. Biasanya kalau bentuk sanksinya itu penundaan pangkat atau lainnya," tandas Alim.