JATIMTIMES - Komisi pemberantas korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan terhadap ruang kerja anggota DPRD DKI Jakarta.
Alasan KPK melakukan penggeledahan tersebut yakni adanya kasus korupsi soal pengadaan tanah di Pulogebang, Jakarta Timur.
Baca Juga : Bupati Gresik Minta PMI Penuhi Kebutuhan Darah
Penggeledahan dilakukan penyidik KPK pada Selasa malam (17/1) sekitar pukul 15.30 WIB. Penggeledahan selesai sekitar pukul 20.56 WIB.
Saat penggeledahan berlangsung, lampu lobi gedung DPRD DKI Jakarta dimatikan. KPK keluar dari gedung DPRD itu dengan membawa sejumlah koper.
Adapun untuk fakta-fakta penggeledahan itu, diantaranya:
M Taufik
Salah satu ruangan yang digeledah KPK yakni ruang kerja anggota DPRD DKI M Taufik. Dikutip dari detikcom, kabar tersebut benar adanya.
"Salah satu (yang digeledah ruang kerja M Taufik)," kata sumber detikcom di KPK via pesan tertulis, Selasa (17/1).
Gerinda
Penggeledahan yang dilakukan KPK ke ruang kerja M Taufik itu mendapat respon dari Partai Gerindra. Disampaikan oleh Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman, ia mengatakan bahwa M Taufik sudah bukan lagi kader Gerindra.
"M Taufik bukan lagi kader Gerindra karena sudah mengundurkan diri dan diberhentikan. Saat ini kami sedang dalam memproses PAW yang bersangkutan," kata Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (18/1).
Lebih lanjut Habiburokhman menyampaikan dukungannya pada KPK. Ia mengatakan sebagai wakil rakyat timur dirinya sangat menghormati dan mendukung kerja KPK itu dalam memberantas korupsi ataupun pengadaan tanah di Pulogebang.
"Kasus korupsi ini benar-benar sangat memprihatinkan karena lahan yang diadakan sejatinya diperuntukkan buat pembangunan rumah DP nol persen untuk rakyat ekonomi lemah yang sangat membutuhkan hunian. Ini kasus kedua setelah KPK membongkar kasus tanah Munjul yang juga berlokasi di Jakarta Timur," ucapnya.
Ketua DPRD DKI
Selain ruang kerja M Taufik, KPK juga menggeledah ruang kerja Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi.
Ruang Kerja M Taufik Kosong
Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Nur Hasan mengatakan ruangan M Taufik di fraksinya telah lama kosong dan tak ditempati.
"Ruangan tersebut kosong, tidak ditempati," kata Hasan saat dihubungi, Rabu (18/1).
Selain ruang kerja M Taufik dan Ketua DPRD, Hasan mengatakan tidak mengetahui lagi ruangan mana yang digeledah KPK.
Baca Juga : Begini Tanggapan PDIP Soal Cak Nun yang Menyebut Jokowi Seperti Firaun
Hasan lalu menegaskan bahwa M Taufik sudah lama tidak berkantor di DPRD DKI usai Taufik melakukan pengunduran diri.
Rugi Ratusan Miliar dan Sudah Ada Tersangka
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Pulo Gebang, Jakarta Timur ini telah mengakibatkan kerugian mencapai ratusan miliar.
"Memang diduga bisa mencapai ratusan miliar terkait dugaan perkara yang tengah dilakukan proses penyidikan oleh KPK saat ini," kata Ali di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
Selain mengungkap nominal kerugian, Ali Fikri juga mengungkap bahwa dalam kasus ini KPK sudah menetapkan seorang tersangka. Namun Ali enggan membeberkan identitas tersangka tersebut.
"Kami pastikan saat proses penyidikan ini cukup kami akan umumkan siapa saja yang ditetapkan tersangka, termasuk konstruksinya dan kerugian keuangan negaranya berapa," tutur Ali.
Lebih lanjut Ali mengungkap jumlah ruangan yang digeledah KPK.
"Setidaknya ada enam ruangan yang dilakukan penggeledahan di antaranya ruang kerja di lantai 10, 8, 6, 4, 2 dan staf Komisi C DPRD DKI Jakarta," sambung Ali.
Ali mengatakan sejumlah barang bukti ditemukan tim penyidik KPK terkait penggeledahan tersebut. Bukti-bukti itu mulai dokumen hingga alat bukti elektronik.
"Dari penggeledahan ini tim penyidik menemukan berbagai dokumen dan alat bukti elektronik yang di antaranya diduga terkait proses pembahasan dan persetujuan penyertaan modal pada Perumda SJ di DPRD DKI Jakarta yang kemudian dipergunakan untuk pengadaan tanah di Pulogebang, Jakarta," ucap Ali.
KPK, kata Ali, telah menemukan bukti awal adanya perbuatan pidana korupsi dalam pengadaan lahan di Pulogebang, Jakarta Timur.
"KPK sejauh ini telah menemukan bukti permulaan ada dugaan perbuatan melawan hukum, termasuk pihak yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai tersangka," tutur Ali.