free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Blak-Blakan Herlina, Melawan Karena Dihina

Penulis : Anang Basso - Editor : A Yahya

15 - Jan - 2023, 20:32

Placeholder
Herlina, didampingi tiga kuasa hukumnya saat konpers di Bale Seduh Jarakan/ Foto : Anang Basso / Tulungagung Times

JATIMTIMES - Perseteruan artis di dunia hiburan tanah air yang berujung ke ranah pidana, merembet di kalangan selebritis lokal di Kabupaten Tulungagung. Jika sebelumnya, Caroline (39) beberapa kali merilis ke media dengan konferensi pers tentang laporannya ke polisi, kini Herlina (33) dengan didampingi tim penasehat hukumnya juga melakukan hal yang sama.

Dua selebritis Tulungagung yang sama-sama berasal dari Kelurahan Kuthoanyar ini telah cukup lama berseteru dan berujung sama-sama laporan ke polisi.

Baca Juga : Terjangkit Komplikasi Penyakit, PMI Asal Ngawi Meninggal di Hongkong

Saat konferensi pers, Herlina mengatakan pihaknya telah mendapatkan salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, yang menolak gugatan Caroline terkait Rekopensi perkara kependudukan yang diduga ganda.

"Masalah hukum ini masih berproses, namun perlu kita sampaikan bahwa untuk gugatan Rekopensi yang diajukan ke klien kita ini telah mendapatkan salinan yang menyatakan jika pengadilan tidak berwenang," kata ketua penasehat hukum, Nanianto, Sabtu (14/1/2022) sore.

Menurutnya, dengan salinan ini pengadilan menjelaskan jika pihak Herlina selaku tergugat (konpensi) telah melakukan prosedur dengan benar terkait kependudukan dari nama sebelumnya yakni Suprihatin.

"Proses yang telah dilakukan klien kami telah benar, hanya saja mengapa Dinas Kependudukan Sipil (Disdukcapil) Tulungagung belum menghapus identitas yang lama. Nah, ini sudah kita tanyakan katanya kewenangan pusat. Maka kami kirim surat minta penjelasan ke pusat, saat ini sedang kita tunggu jawabannya," ujarnya.

Tidak menutup kemungkinan, menurut Nanianto, pihaknya akan melayangkan gugatan untuk Disdukcapil yang selama ini dinilai telah merugikan kliennya.

"Kita tunggu saja, nantinya jawaban pusat seperti apa," jelasnya.

Sebagai pihak tergugat, dengan terbitnya putusan sidang perkara nomor 51/Pdt.G/2022 tertanggal 12 Januari 2023 ini, pihak Herlina berencana menggugat balik Caroline.

“Gugatan konpensi terhadap kita belum masuk, karena hakim menyatakan tidak berwenang mengadili dan juga belum masuk ke pokok materi. Saya akan melanjutkan gugatan balik ke penggugat karena saya terlanjur dicemarkan oleh penggugat,” ucap Herlina.

Menurut wanita yang kini lebih sering tinggal di Singapura ini melanjutkan, ia menerima hasil pengadilan dan yakin pihaknya akan memenangkan perkara ini.
 
"Ini bukan kemenangan saya, tapi kebenaranlah yang menang," imbuhnya.

Kemudian ia menceritakan, sejak tahun 2010 proses kependudukan yang menyangkut pergantian nama Suprihatin ke Herlina telah berjalan.

"Identitas saya sudah lama bernama Herlina, dan sebagai penduduk Jakarta," ungkapnya.

Ia menegaskan, sejak awal mengurus kependudukan di Disdukcapil sebagai warga Petamburan. Segala persyaratan baik kepindahan dan data-data yang dibutuhkan pada proses itu telah ia penuhi.

"Tapi kenapa di Disdukcapil nama saya masih ada dan belum di hapus. Ini jadi aneh karena setiap saran dan masukan dari petugasnya sudah saya penuhi dan saya lakukan," bebernya.

Bahkan, untuk memastikannya, Herlina memegang putusan dari PN Jakarta Pusat tentang penetapan namanya ini. 

Baca Juga : Tolak Pakai Pengaman, Pria di Tulungagung Tewas Jatuh dari Mahoni

Sementara itu, terkait motif perseteruan dirinya dengan Caroline, ia tidak dapat memastikan apa yang membuatnya di perlakukan sedemikian rupa di media sosial. Bahkan, ia masih menyimpan banyak screenshot yang berisi tentang postingan bermuatan penghinaan yang ditujukan pada dirinya sebagai bukti laporannya ke pihak kepolisian.

Kuasa hukum lain, Dimas Frans Akbar mengungkapkan, Suprihatin atau Herlina yang merupakan kliennya telah lama mendapat perlakuan yang tidak semestinya di media sosial.

"Dimulai dari postingan yang memiliki muatan merendahkan dan menghina klien kami secara terus menerus, klien kami ini melaporkan ke kepolisian atas dugaan pelanggaran ITE, penghinaan serta pencemaran nama baik," kata Dimas.

Laporan itu disampaikan pada tanggal 14 April 2022, namun sampai sekarang belum ditingkatkan statusnya ke penyidikan.

"Beberapa kali kita tanyakan, namun masih diminta menunggu. Harapan kami, laporan yang telah kita sampaikan itu ditingkatkan statusnya," jelasnya.

Sementara, di sisi yang lain laporan tentang kependudukan yang dilayangkan Caroline, rupanya sangat cepat untuk di proses.

Diakui Dimas, beberapa kali dalam kasus ini dilakukan upaya mediasi, namun tidak ada titik temu yang dapat disepakati oleh kedua belah pihak.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum Caroline, Mohammad Ababililmujaddidyn (Billy Nobile & Associate) saat dikonfirmasi mengatakan akan melakukan upaya banding.

"Kita mau Bandung dulu, baru ada tanggapan," kata Billy, saat dikonfirmasi, Minggu (15/1/2022).

Menurut Billy, putusan yang disampaikan pihak Herlina bertentangan dengan putusan sela sebelumnya yang menyatakan berhak mengadili gugatan yang ia layangkan.

"Putusan akhir bertentangan dengan putusan sela (yang) menyatakan PN Tulungagung Berwenang," jelasnya.

Atas putusan yang beda (kontradiktif) ini, pihak Caroline melalui kuasa hukumnya memastikan akan melakukan upaya banding.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

A Yahya