free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Kasus ASABRI: Benny Tjokro Dinyatakan Bersalah tapi Divonis Nihil

Penulis : Mutmainah J - Editor : Dede Nana

13 - Jan - 2023, 01:40

Loading Placeholder
Direktur PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. (Foto dari intermet)

JATIMTIMES - Direktur PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro divonis nihil dalam kasus korupsi ASABRI.

Meski divonis nihil, namun Benny tetap dinyatakan bersalah karena telah melakukan korupsi bersama mantan Dirut ASABRI Adam Damiri dan Sonny Widjaja dkk hingga merugikan negara sebesar Rp 22,8 triliun.

Baca Juga : Propam Polda Papua Selidiki Kematian Simpatisan Lukas Enembe

Hal itu disampaikan oleh hakim ketua IG Eko Purwanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Kamis (12/1/2023).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Benny Tjokrosaputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primer dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang," ujarnya.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana nihil kepada terdakwa," sambungnya.

Selain dijatuhkan vonisan nihil, Benny juga dijatuhkan pidana tambahan, membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 5.733.250.247.731 (Rp 5,733 triliun).

Dalam kasus ini, Benny dinyatakan bersalah dan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Vonis nihil yang dijatuhkan hakim pada Benny bukan berarti memberikan kebebasan padanya. Hal itu disebabkan pada putusan sebelumnya Benny sudah dijatuhkan hukuman maksimal.

Pada persidangan sebumnya, Benny telah dijatuhkan hukuman mati. Putusan itu diambil karena Benny terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam skandal kasus PT ASABRI yang merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun.

"Menuntut mohon majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan, menyatakan terdakwa Benny Tjokrosaputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang," ujar jaksa.

"Menghukum terdakwa Benny Tjokro dengan pidana mati," sambung Jaksa.

Baca Juga : Kurir Narkoba Asal Kabupaten Malang Dibekuk Satreskoba Polresta Malang Kota

Namun, dalam putusan itu, majelis hakim tak sependapat dengan jaksa karena sejumlah alasan. Pertama, JPU dinilai melanggar asas penuntutan karena menuntut di luar pasal yang didakwakan.

Kedua, JPU tidak bisa membuktikan kondisi-kondisi tertentu dalam kasus ini. Selain itu, hakim menilai, tindak pidana yang dilakukan Benny terjadi saat negara dalam situasi aman.

"Terdakwa tak terbukti melakukan korupsi secara pengulangan," ucap hakim.

Akibatnya, pembacaan vonisan ulang pada Benny digelar pada hari ini, Kamis (12/1/2023).

Sebelumnya, Benny juga sempat dijatuhkan vonisan penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim karena Benny terbukti bersalah melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,807 triliun serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10/2020) lalu. 


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Mutmainah J

Editor

Dede Nana

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---