free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Propam Polda Papua Selidiki Kematian Simpatisan Lukas Enembe

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13 - Jan - 2023, 01:10

Placeholder
Suasana apron Bandara Sentani saat terjadi kericuhan massa pendukung Lukas Enembe (foto: @kamerapengawas.id)

JATIMTIMES - Bidang Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua diberi tugas oleh Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri untuk menyelidiki tewasnya satu simpatisan Lukas Enembe. 

Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri mengaku siap menjalankan proses hukum, jika ada anggotanya yang melakukan kesalahan prosedur. 

Baca Juga : Usai Ditangkap, Apartemen Revaldo Digeledah Polisi di Jaksel

"Kalau ada kesalahan prosedur, saya pastikan akan melakukan penegakan hukum terhadap anggota yang tidak taat kepada SOP yang harusnya dilakukan," tegas Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri, dilansir Merdeka.com pada Kamis (12/1).

Sebelumya, Polda Papua telah mengamankan 18 orang yang diduga sebagai perusuh menghalangi penangkapan Lukas Enembe di Mako Brimob dan Bandara Sentani. Dari jumlah sebelumnya 19 orang yang diamankan. Dimana 2 diantaranya diamankan saat di Mako Brimob, sementara 17 lainnya diamankan saat di Bandara Sentani. Sisa 18 karena satu orang tewas. 

"Dari 17 orang yang kita amankan di Polres Kabupaten Jayapura, ada 1 kena tembak dan meninggal. 5 orang lainnya luka-luka, sudah kita lakukan penanganan kesehatan mereka," ungkap Mathius. 

Usai diamankan, 4 orang diantaranya dipulangkan di hari yang sama yakni Selasa (10/1). Sementara 14 orang lainnya dipulangkan pada Rabu (11/1). 

"Kami mengembalikan ke-14 orang tersebut atar permintaan penjamin, yakni Kepala Kampung Sabron Sari, Bapak Marwan Hasyim," Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo. 

Saat pemulangan, 1 simpatisan yang tewas dilakukan penandatanganan surat pernyataan dan berita acara penolakan autopsi. "Penandatanganan dilakukan oleh keluarga korban atas nama Bapak Joel Wakur dan langsung dimakamkan di Distrik Sentani Barat Kabupaten Jayapura," ucap Ignatius.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK dalam keterangannya Kamis (5/1) menyatakan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus gratifikasi yaitu RL Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) dan LE Gubernur Papua periode 2013-2018 dan periode 2018-2023. 

Baca Juga : Polda Jatim Tangkap 3 Pelaku Perampokan Rumah Dinas, Wali Kota Blitar Ucapkan Terimakasih

Tim Penyidik menahan tersangka RL, untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sementara Lukas Enembe ditangkap dan ditahan mulai Selasa (10/1). 

RL disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasak 13 Undang-undang Pemberanrasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tupikor). 

Sementara LE atau Lukas Enember dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasak 11 dan Pasal 12B UU Tipikor. 

Penangkapan tersebut mendapatkan reaksi dari simpatisan pendukung Lukas Enembe. Sehingga, mereka mencoba masuk ke Mako Brimob Polda Papua dan Bandara Sentani. Bentrok dengan aparat keamanan tidak terhindarkan. Satu orang meninggal dunia dan lima lainnya luka-luka dalam peristiwa tersebut.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni