JATIMTIMES - Satresnarkoba Polresta Malang Kota membekuk kurir narkoba asal Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Rabu (11/1/2023) sekitar pukul 08.15 WIB. Pelaku KA alias Khoirul (38) itu ditangkap di rumah kontrakannya dengan barang bukti sabu seberat 206,80 gram.
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Dodi Pratama mengatakan bahwa penangkapan pelaku KA adalah hasil pengembangan kasus sebelumnya. Dalam pemeriksaan sementara, KA diduga mengedarkan narkoba di wilayah Malang Raya.
Baca Juga : Aktor Revaldo Kali Ketiga Ditangkap Terkait Kasus Narkoba
“Jelas dia melakukan lebih dari satu kali. Dia bisa dipercaya untuk memegang barang sebesar itu pasti sudah melakukan lebih dari satu kali. Dia itu barangnya dilihat dulu nanti ada perintah ranjau, meranjau, karena sekarang itu jarang langsung face to face,” kata Dodi.
Dari penangkapan tersebut, barang bukti yang ditemukan antara lain dua bungkus plastik berukuran sedang yang berisi narkoba jenis sabu. Kemudian enam bungkus plastik kecil berisi narkoba juga dengan jenis sabu, satu timbangan digital, satu kain motif daun, satu dompet kecil, dan satu unit HP.
Dari situ, polisi juga masih melakukan pendalaman terkait kasus KA. Sebab, KA mengaku ke polisi melakukan perbuatan melawan hukum itu karena kebutuhan ekonomi.
“Kami juga akan melakukan tes urine terhadap pelaku untuk membuktikan apakah narkoba dikonsumsi sendiri atau tidak,” ungkap Dodi.
“Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman selama 20 tahun penjara,” imbuh Dodi.
Baca Juga : Pilot WNI Ditangkap di Filipina, Terkait Kasus Jual Beli Senjata Api Ilegal di Papua?
Sebagai informasi, peredaran penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Malang masih mengkhawatirkan. Selama tahun 2022, Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil mengungkap sebanyak 240 kasus.
Untuk jumlah barang bukti narkoba yang berhasil diamankan, jenis sabu sebanyak 28,611 kilogram, kemudian ganja 38 kilogram, ekstasi 206 butir, pil koplo 330.393 butir dan 19 pohon ganja.