JATIMTIMES - Anggota Polsek jajaran Polres Malang menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka yang baru saja diamankan jajaran kepolisian Unit Reskrim Polsek Wagir ini, berinisial TW. Pria 32 tahun itu ditangkap polisi usai mencabuli tetangganya sendiri.
Kasihumas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik menjelaskan, pelaku yang kini berusia kepala tiga tersebut merupakan warga Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Sedangkan korban yang merupakan tetangganya sendiri, diketahui berinisial R.
Baca Juga : Ada Luka Tak Wajar pada Tubuh Mayat yang Ditemukan di Tengah Hutan Jombang
Korban masih di bawah umur. Saat ini yang bersangkutan masih berusia 12 tahun. "Pelaku diamankan petugas usai keluarga korban melaporkan perbuatannya yang telah mencabuli anak di bawah umur. Korbannya merupakan tetangga dari pelaku," kata Taufik, Rabu (11/1/2023).
Pihaknya menambahkan, pelaku ditangkap petugas saat dirinya berada di rumahnya. Kejadian penangkapan tersebut terjadi pada Selasa (10/1/2023) sore.
"Kemarin (Selasa 10/1/2023) sekitar pukul 16.30 WIB, pelaku kami tangkap tanpa perlawanan saat yang bersangkutan berada di rumahnya," terangnya.
Aksi tidak terpuji yang dilakukan pelaku, dijelaskan Taufik, terjadi pada Senin (9/1/2023) pagi. Saat itu korban sedang berada di rumah sendirian.
"Waktu kejadian korban di rumah sendirian, saat itu orang tuanya sedang bekerja. Kondisi rumah yang sepi dimanfaatkan pelaku untuk masuk ke dalam rumah guna menemui korban," imbuhnya.
Ketika itu, masih menurut Taufik, pelaku menemui korban di dalam kamarnya. Di sana, pelaku kemudian membujuk dan merayu korban.
Di sisi lain, keluarga korban yang curiga dengan keberadaan pelaku yang mengendap-endap masuk ke dalam rumah, bergegas masuk ke dalam kamar untuk menemui korban.
"Waktu merayu itu, pelaku sempat kepergok oleh nenek dan bibi korban. Mereka berdua kemudian memperingatkan pelaku untuk tidak berbuat macam-macam terhadap korban," ujarnya.
Mendapatkan peringatan tersebut, pelaku sempat mengurungkan niatnya. Merasa sudah aman, nenek dan bibi korban kembali beraktivitas seperti hari biasanya.
Di luar dugaan, saat situasi kembali sepi, pelaku beraksi lagi. TW masuk ke dalam rumah dan menemui korban.
"Peringatan keras yang disampaikan keluarga korban tidak membuat pelaku jera. Setelah keluarganya meninggalkan lokasi kejadian (rumah korban) karena dirasa aman, ternyata pelaku ini kembali lagi. Kemudian melakukan aksinya dengan meraba dan mencium korban," beber Taufik.
Baca Juga : Polisi Ungkap Motif 2 Remaja Bunuh Bocah di Makassar
Usai melancarkan aksinya, pelaku bergegas pergi meninggalkan korban. Akibat kejadian tersebut, korban merasakan sakit pada area kemaluannya.
Kejadian itupun diceritakan korban kepada keluarganya usai orang tuanya pulang bekerja. Pihak keluarga yang tidak terima akhirnya membuat laporan ke pihak kepolisian.
Petugas Polsek Wagir yang mendapatkan laporan bergegas melakukan penyelidikan. Hasilnya polisi mendapati keberadaan pelaku yang kemudian menangkapnya saat dirinya berada di rumahnya.
"Dari hasil penyidikan, pelaku pelecehan terhadap anak dibawah umur ini melancarkan aksinya saat kondisi rumah sedang sepi. Sedangkan motif dari pelaku adalah melakukan bujuk rayu terhadap korban," timpal Taufik.
Kepada penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dia berdalih khilaf sehingga tega mencabuli tetangganya yang notabene masih di bawah umur.
"Pelaku mengaku khilaf, tidak bisa menahan hasratnya ketika melihat korban sendirian di dalam rumah," tutur Taufik.
Pihaknya menambahkan, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini telah dilimpahkan ke Polres Malang. "Kasusnya telah dilimpahkan ke UPPA (Unit Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Malang," ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, beberapa barang bukti juga turut di sita polisi, guna kepentingan penyidikan. "Barang bukti yang diamankan diantaranya berupa pakaian korban serta sprei yang ada di kamar korban. Barang bukti tersebut turut kami sita guna proses penyidikan lebih lanjut," tukasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan pasal 81 Juncto Pasal 76 D Subsider Pasal 82 Juncto Pasal 76 E Undang-undang nomor 35 tahun 2014. Yakni tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. Sedangkan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.