JATIMTIMES - Bocah 11 tahun bernama Muh. Fadli Sadewa tewas dibunuh oleh dua remaja di Makassar. Kedua pelaku masing-masing berinisial AR (17) dan AF (14).
Peristiwa terjadi berawal dari pelaku AR menjemput korban di minimarket di Jalan Batua Raya, Makassar. AR menjanjikan korban diberi upah Rp 50 ribu agar membantunya membersihkan rumah.
Baca Juga : Kepergok Warga, Pelaku Curanmor Nyaris Babak Belur Dihakimi Massa di Kabupaten Malang
Saat di rumah pelaku AR, korban awalnya dibiarkan membuka laptop dan menggunakan headset. Selanjutnya, AR datang membunuh korban.
Korban dibunuh dengan cara dicekik dan dibenturkan kepalanya ke tembok sebanyak 3 sampai 5 kali.
Polisi mengungkap latar belakang yang mendorong pelaku melakukan hal keji itu. Yang pertama adalah faktor sosiologis dan yang kedua adalah faktor psikologis.
"Aspek yang pertama kita lihat dari aspek sosiologis. Keluarga tersangka atau pergaulan tersangka ini diwarnai oleh hal-hal negatif," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, Rabu (11/1/2023).
Lebih lanjut, Budi mengatakan pelaku mendapat ide menjual organ tubuh manusia itu dari internet. "Tersangka mengonsumsi konten negatif di internet tentang jual beli organ tubuh. Dari situ tersangka terpengaruh ingin kaya, ingin memiliki harta, sehingga muncullah niat tersangka melakukan pembunuhan," ungkapnya.
Sejauh ini, untuk segi psikologi. polisi masih akan menghadirkan psikolog atau psikiater untuk mengungkap alasan keduanya tega melakukan pembunuhan.
Baca Juga : Teror Kuntilanak Meresahkan, Warga Lamongan Lapor Polisi
Usai membunuh korban, pelaku AR sempat menghubungi pembeli organ tubuh manusia melalui alamat e-mail di sebuah website yang selama ini dikunjungi pelaku.
Namun, karena emailnya tak kunjung dibalas, kedua pelaku akhirnya membuang mayat korban di Jalan Inspeksi Kanal, Moncongloe, Maros.
Polisi telah menangkap kedua remaja sadis itu di kediamannya masing-masing pada Selasa (10/1/2023) dini hari. Usai ditangkap, keduanya lalu diperiksa dan dimintai keterangan.