JATIMTIMES - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jaksel dengan terdakwa Ferdy Sambo kembali digelar pada hari ini, Selasa (10/1/1/2023).
Dalam sidang kali ini, Ferdy Sambo mengaku mencoba menghentikan Bharada Richard Eliezer saat menembak Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca Juga : Pria Asal Kalipepe Lumajang Ditangkap Saat Kemas Sabu Siap Edar
Pernyataan Sambo ini menurut hakim agak berbeda dengan pernyataan saksi lainnya. Awalnya, hakim Wahyu Imam Santoso bertanya ke Sambo berapa kali Richard menembak Yosua.
"Saudara masih ingat berapa kali Richard menembak?" tanya Hakim.
Kemudian, Ferdy Sambo menyebut tidak mengetahui secara pasti tembakan yang dilemparkan Richard pada Yosua. Ferdy Sambo lalu mengaku memerintahkan Eliezer untuk berhenti menembaki Yosua.
"Saya tidak ingat, yang jelas dia menembak maju sampai dengan jatuh, Yang Mulia. Saat Yosua roboh, 'Setop berhenti, mundur'," jawab Sambo.
Keterangan baru Ferdy Sambo itu kemudian menuai cecaran dari hakim, sebab menurut hakim dari semua saksi tidak pernah ada yang menyebut Sambo memerintahkan Eliezer berhenti menembaki Yosua.
"Dari keterangan Saudara, ada beberapa hal yang tidak bersesuaian dengan terdakwa lain. Pertama, tidak ada saksi yang menerangkan Saudara mengatakan 'berhenti Chad, setop Chad', itu nggak ada kalimat itu yang diterangkan para saksi. Ricky sendiri kemarin menerangkan dia tidak melihat Saudara menembak korban. Dan keterangan itu ketika digunakan alat lie detector bahwa ternyata benar dia tidak melihat Saudara menembak korban. Kalimat 'berhenti atau setop Chad' itu tidak ada. Bisa Saudara terangkan?" tanya hakim.
Ferdy Sambo lalu menjawab bahwa pernyataan ini sebelumnya pernah ia sampaikan saat diperiksa. Ia juga mengaku pada saat itu reflek memerintahkan Eliezer menyudahi tembakannya pada Yosua. Ferdy Sambo lalu mengaku menembak ke arah dinding.
"Saya sampaikan dalam pemeriksaan saya, saya masih sempat mengatakan itu, karena memang situasi waktu itu sangat cepat sehingga saya refleks sampaikan sampaikan 'Setop, berhenti' sebelum Yosua roboh. Kemudian saya tembak ke arah dinding di atas tangga lemari di atas TV," jawab Sambo.
Sebelumnya, Ferdy Sambo juga mengaku telah membohongi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Awalnya, hakim mencecar Ferdy Sambo terkait hal yang dilakukannya usai membunuh Yosua.
"Siapa pimpinan Polri yang Saudara temui pada malam itu?" tanya hakim kepada Sambo, yang diperiksa sebagai terdakwa di PN Jaksel, Selasa (10/1/2023)
Ferdy Sambo lalu mengatakan bahwa dirinya menemui seorang pimpinan polri.
"Bapak Kapolri," ujar Sambo.
Hakim lalu menanyakan soal tujuan Sambo bertemu dengan pimpinan Polri usai pembunuhan Yosua terjadi.
"Apa tujuan dan maksud Saudara melaporkan kejadian ini kepada beliau?" tanya hakim.
Baca Juga : Polres Malang Lakukan Penyidikan Kasus Curanmor di Kepanjen yang Viral di Medsos
"Karena saya pikir ini kan kejadian yang terjadi di salah satu pejabat utama, makanya saya harus melaporkan ke beliau," ucap Sambo.
Hakim kembali mengajukan pertanyaan soal Ferdy Sambo yang berbohong soal skenario pembunuhan Yosua.
"Pada saat Saudara melaporkan, skenario awal itu yang Saudara jelaskan?" tanya hakim.
Ferdy Sambo pun mengaku memang dari awal berniat berbohong pada Kapolri soal laporannya.
"Demikian, Yang Mulia," ucap Sambo.
"Artinya dari awal memang niat Saudara melaporkan kepada pimpinan dalam hal ini Kapolri adalah niat untuk berbohong?" tanya hakim.
"Itulah salah saya, Yang Mulia," ujar Sambo
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.