JATIMTIMES - Usai Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap dan diamankan, massa pendukungnya menyerang Mako Brimob Kotaraja. Bukan hanya Mako Brimob. Bandara Sentani juga turut diserang.
Video serangan massa pendukung Lukas Enembe pun tersebar di media sosial. Salah satunya unggahan Instagram @banjarnahor.
Baca Juga : Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap KPK saat Makan Siang
Dalam video unggahannya, tampak kericuhan terjadi. Ada beberapa suara tembakan polisi untuk membubarkan kerusuhan.
Tampak juga dalam video itu, beberapa pengendara motor dan mobil putar balik menghindari kerusuhan yang terjadi di depan Mako Brimob.
Sementara itu, di Bandara Sentani juga demikian. Menurut keterangan perekam video yang diunggah di akun Instagram @kamerapengawas.id, ada beberapa massa pendukung Lukas Enembe yang menyerang bandara.
"Massa bikin kacau di daerah bandara. Semua orang lari ke apron, tempat parkir. Tolong, semua orang termasuk karyawan bandara lari semua ke apron. Massa bikin kacau, mengejar pakai parang," ujar perekam video.
Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhuri menyebut dua orang massa aksi yang memprovokasi aksi pelemparan ke Mako Brimob sudah berhasil ditangkap.
"Tentunya kalau ketidakpuasan karena dibawa ke situ, ya ada. Mereka lempar-lempar," kata Mathius, Selasa (10/1).
Baca Juga : BMKG Cabut Peringatan Dini Tsunami di Maluku Tenggara Barat
Seperti diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe ditangkap saat makan siang di daerah Kotaraja, Jayapura, pada Selasa (10/1). Usai ditangkap, Dia diamankan di Mako Brimob Kotaraja, kemudian diterbangkan ke Jakarta.
KPK dalam keterangannya Kamis (5/1) menyatakan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus gratifikasi, yaitu RL sebagai direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) dan LE sebagai gubernur Papua periode 2013-2018 dan periode 2018-2023.
Tim penyidik menahan tersangka RL untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sementara Lukas Enembe ditangkap dan ditahan mulai Selasa (10/1).
RL disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tupikor). Sementara LE atau Lukas Enember dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.