JATIMTIMES - Gubernur Papua Lukas Enembe, yang menjadi tersangka kasus gratifikasi, akhirnya berhasil ditangkap secara paksa oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Penangkapan itu terjadi pada Selasa (10/1) siang di Jayapura.
"Benar, Gubernur Papua Lukas Enembe sudah diamankan KPK Selasa ini di Jayapura," kata Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri, Selasa (10/1).
Baca Juga : Satpol PP Sisir Wilayah Kepanjen yang Kerap Jadi Tempat Mangkal PKL Liar
Lebih lanjut Mathius menjelaskan, usai diamankan, Enembe dibawa ke Mako Brimob Polda Papua. "Untuk keterangan lanjut, silakan tanya ke KPK," ucap Mathius.
Menurut kuasa hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, kliennya telah diterbangkan ke Jakarta usai diamankan ke Mako Brimob Polda Papua.
Dihimpun dari berbagai informasi, Lukas Enembe ditangkap saat makan siang di daerah Kotaraja, Jayapura. Massa pun sempat menggeruduk Mako Brimob Polda Papua begitu tahu Lukas diamankan di situ.
Sebelumnya KPK dalam keterangannya Kamis (5/1) lalu menyatakan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus gratifikasi di Papua. Yaitu RL sebagai direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) serta LE sebagai gubernur Papua periode 2013-2018 dan periode 2018-2023.
Tim penyidik KPK menahan tersangka RL untuk 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK, Gedung Merah Putih Jakarta. Sementara Lukas Enembe ditangkap dan ditahan mulai Selasa (10/1).
Baca Juga : Masih Belum Tertangkap, Ini Ciri-Ciri Pelaku Pencurian Toko Oleh-Oleh di Lawang yang Viral
Sebelumnya penangkapan Lukas Enembe tak kunjung bisa dilakukan karena faktor keamanan. Yakni banyaknya pendukung yang menjaga Lukas sehingga dikhawatirkan timbul bentrokan.
RL disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sementara LE atau Lukas Enembe dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.