free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap KPK saat Makan Siang 

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Yunan Helmy

10 - Jan - 2023, 20:21

Placeholder
Ilustrasi tahanan KPK. (foto dari internet)

JATIMTIMES - Gubernur Papua Lukas Enembe, yang menjadi tersangka kasus gratifikasi,  akhirnya berhasil ditangkap secara paksa oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Penangkapan itu terjadi pada Selasa (10/1) siang di Jayapura. 

"Benar, Gubernur Papua Lukas Enembe sudah diamankan KPK Selasa ini di Jayapura," kata Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri, Selasa (10/1). 

Baca Juga : Satpol PP Sisir Wilayah Kepanjen yang Kerap Jadi Tempat Mangkal PKL Liar

Lebih lanjut Mathius menjelaskan, usai diamankan, Enembe dibawa ke Mako Brimob Polda Papua.  "Untuk keterangan lanjut, silakan tanya ke KPK," ucap Mathius. 

Menurut kuasa hukum Lukas Enembe,  Aloysius Renwarin, kliennya telah diterbangkan ke Jakarta usai diamankan ke Mako Brimob Polda Papua. 

Dihimpun dari berbagai informasi, Lukas Enembe ditangkap saat makan siang di daerah Kotaraja, Jayapura. Massa pun sempat menggeruduk Mako Brimob Polda Papua begitu tahu Lukas diamankan di situ. 

Sebelumnya KPK dalam keterangannya Kamis (5/1) lalu menyatakan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus gratifikasi di Papua. Yaitu RL sebagai direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) serta LE sebagai gubernur Papua periode 2013-2018 dan periode 2018-2023. 

Tim penyidik KPK menahan tersangka RL untuk 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK, Gedung Merah Putih Jakarta. Sementara Lukas Enembe ditangkap dan ditahan mulai Selasa (10/1). 

Baca Juga : Masih Belum Tertangkap, Ini Ciri-Ciri Pelaku Pencurian Toko Oleh-Oleh di Lawang yang Viral

Sebelumnya penangkapan Lukas Enembe tak kunjung bisa dilakukan karena faktor keamanan.  Yakni banyaknya pendukung yang menjaga Lukas sehingga dikhawatirkan timbul bentrokan.

RL disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sementara LE atau Lukas Enembe dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor. 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Yunan Helmy