JATIMTIMES - Pengerjaan saluran drainase atau gorong-gorong di Kota Malang hingga akhir tahun 2022 hampir terselesaikan semua. Hanya satu titik yang mengalami keterlambatan penyelesaian pengerjaan.
"Pengerjaan gorong-gorong, kalau untuk per tahun ini, program 2022 sudah selesai semua," ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang R Dandung Djulharjanto.
Baca Juga : Benahi Pelayanan Kesehatan, 6 Puskesmas Mulai Terapkan Layanan Informasi Digital "Sikuat"
Dari sebaran titik pengerjaan saluran drainase atau gorong-gorong di seluruh Kota Malang, terdapat satu titik yang mengalami keterlambatan penyelesaian pengerjaan. Titik pengerjaan tersebut berada di Jalan Terusan Dieng atau di sekitar kawasan Universitas Merdeka (Unmer) Malang.
"Saya kira hanya di Dieng (yang selesainya terlambat) karena cukup besar areanya. Tapi akhir tahun kemarin kita lihat sudah mulai diaspal, paling tinggal nunggu untuk cor tutupnya dan hanya nunggu pengeringan," jelas Dandung.
DPUPRPKP pun mengaku akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengerjaan saluran drainase atau gorong-gorong di Kota Malang. Utamanya di titik pengerjaan Jalan Terusan Dieng yang mengalami keterlambatan.
"Nanti kami evaluasi juga untuk pelaksanaannya. Kami tahu itu (titik pengerjaan di Jalan Terusan Dieng) sempat molor dan untuk kemoloran itu kami berlakukan sesuai dengan ketentuan dan kontrak yang ada," terang Dandung.
Baca Juga : Penertiban Anjal Jadi Fokus Pemkab Malang, Satpol PP Dorong Pembinaan Intensif
Mantan sekretaris DPUPRPKP Kota Malang ini mengatakan, salah satu sanksi atas pelanggaran ketentuan yang tertera pada kontrak yakni penerapan denda atas pengerjaan saluran drainase atau gorong-gorong yang mengalami keterlambatan. "Salah satu sanksinya pengenaan denda yang wajib kami berikan. Denda per hari seper seribu per mil kalau nggak salah. Ada di kontrak," kata Dandung.
Dandung mengaku tidak mengetahui pasti nominal total yang harus dibayarkan oleh pihak ketiga atas keterlambatan penyelesaian pengerjaan saluran drainase atau gorong-gorong tersebut. "Jadi, seper seribu per mil dikalikan nilai kontrak itu nanti, tapi tetap terhadap keterlambatan dan tidak sesuai dengan kontrak kami kenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Dandung.