JATIMTIMES - Pemerintah Desa (Pemdes) Kalibatur, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, menggelar pelatihan penguatan kapasitas perangkat desa dan BPD. Kegiatan ini dimaksudkan untuk mendorong peningkatan sumber daya manusia bagi perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kalibatur.
Camat Kalidawir, Ali Muhtar yang datang langsung memberikan materi dan bimbingan itu memberikan amanahnya agar perangkat desa dapat mengimplementasikan kewajibannya untuk meningkatkan kualitas.
Baca Juga : Pemkab Malang Segera Isi Kekosongan Jabatan Direktur RSUD dan 2 Kepala Rinas
Peningkatan sumberdaya perangkat desa dan BPD ini diperlukan agar kembali mengetahui kedudukan, tugas, dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sementara itu, Asim, Kepala Desa Kalibatur mengatakan pelatihan penguatan kapasitas ini sebagai bentuk komitmen perangkat dalam melayani masyarakat.
"Pelatihan diikuti seluruh perangkat desa dan BPD,’’ kata Asim, Sabtu (31/12/2022).
Lanjut Asim, dengan peningkatan kapasitas perangkat desa, diharapkan bisa meningkatkan kinerja. Terutama dalam mengatur tata kelola pemerintahan dan kepentingan masyarakat desa, serta upaya mengurangi kesalahan administrasi dengan orientasi menjadi pemerintahan yang tertib dan transparan.
"Mengikuti perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat dalam segala bentuk pelayanan," ujarnya.
Sementara, BPD nantinya dapat mengambil peran dan menjalankan tugas dan fungsi secara lebih maksimal sesuai ketentuan.
"Kita harapkan dapat membangun sinergitas antara BPD dan pemdes dalam melaksanakan administrasi pemerintahan," ungkapnya.
Dari aspirasi masyarakat yang diserap dan di musyawarahkan dalam perencanaan pembangunan melalui Musrenbangdes, sinergitas akan terjalin.
Baca Juga : Cun Motor Group Bagi-Bagi 1000 Liter BBM untuk 1000 Konsumen
"Penetapan keputusan pelaksanaan hasil Musrenbangdes yang dituangkan dalam pembahasan dan penetapan RKPDes, dan kemudian ditetapkan menjadi Perdes APBDes ini merupakan produk bersama antara pemerintah desa dan BPD," paparnya.
Yang juga tidak kalah penting, setelah implementasi hasil Musdes maka semua pihak perlu melakukan pengawasan kinerja pemerintah desa dalam menjalankan APBDes dan menjamin pemerintah desa dapat menyampaikan kewajiban sesuai amanat undang-undang.
Penggunaan anggaran Desa disebut Asim, perlu dilakukan bimtek untuk meningkatkan pengetahuan perangkat desa dalam menjalankan tugasnya.
"Harapan kita, perangkat desa akan terpacu untuk melakukan perencanaan dengan baik dan melibatkan seluruh pihak yang ada di desa," jelasnya.
Selain memberikan pelayanan, Pemdes punya kewajiban membangun hubungan yang harmonis dan positif antar masyarakat.