free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Puluhan Anak di Blitar dan Tulungagung Berkewarganegaraan Ganda, Ini Penyebabnya

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Yunan Helmy

30 - Dec - 2022, 02:37

Placeholder
Kepala Kantor Imigrasi  Kelas II Non-TPI Blitar Arief Yudistira.(Foto : Team JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Sebanyak 38 anak di Blitar dan Tulungagung dilaporkan memiliki kewarganegaraan ganda (affidavit). Data tersebut disampaikan Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non-TPI Blitar dalam press release akhir tahun 2022.

Kepala Kantor Imigrasi  Kelas II Non TPI Blitar Arief Yudistira mengatakan puluhan anak ini merupakan hasil perkawinan antara pekerja migran Indonesia (PMI) asal Blitar dan Tulungagung dengan pria warga negara asing (WNA) tempatnya bekerja.

Baca Juga : FKPD Ajak Investor Kembangkan Desa Wisata di Tulungagung, Ini Blue Print-nya

“Mayoritas kebanyakan yang dari Indonesia itu perempuan. Sedangkan dari WNA yang laki-lakinya," kata Arief.

Arief menambahkan, angka 38 anak ini naik dua kali lipat dibandingkan tahun 2021 yang hanya 19 anak. Kemungkinan hal ini dikarenakan jalur PMI ke beberapa negara sudah dibuka kembali pasca pandemi covid-19 melandai.

"Jadi, naiknya jumlah PMI yang mengurus paspor di Kantor Imigrasi Blitar mendukung hal itu. Terbukti, peningkatan jumlah PMI dari Blitar dan Tulungagung naik dibandingkan jumlah tahun 2021," imbuhnya.

Berdasarkan anailis dari Kantor Imigrasi Blitar, peningkatan itu terpantau dari jumlah paspor yang diterbitkan bagi warga yang hendak bekerja ke luar negeri. Sementara negara tujuan PMI di antaranya Hongkong, Taiwan, Singapura, Malaysia, serta sejumlah negara Timur Tengah, termasuk Arab Saudi.

"Tercatat, paspor untuk kerja keluar negeri  tahun 2021 sebanyak 764. Sementara tahun 2022 melonjak menjadi 3.295. Dari angka itu, 90 persen merupakan perempuan," ungkap Arif.

Baca Juga : Atraktif, Festival Kostum Bernuansa Kultur Budaya di Bandar Grissee Kembali Memukau Masyarakat

Lebih lanjut Arief menyampaikan, anak hasil perkawinan campuran ini mempunyai hak memperoleh kewarganegaraan ibunya maupun bapaknya. Ketika mereka sudah berusia 17 tahun, mereka harus menentukan warga negara mana yang menjadi pilihannya.

"Sesuai UU Kewarganegaraan Nomor 6 Tahun 2012, anak hasil perkawinan antarnegara harus menentukan pilihan ketika berusia 17 tahun. Karena jika mereka tidak memilih, otomatis dinyatakan sebagai warga negara asing," pungkasnya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy