JATIMTIMES -Jelang akhir tahun, kasus narkoba kembali marak di Sidoarjo. Sebanyak 1 kilogram sabu berhasil diamankan di Kecamatan Balongbendo Sidoarjo, pada Kamis (22/12).
Tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo telah melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial BD (30), sehari - hari adalah kuli bangunan. Ia menyalahgunakan narkotika jenis sabu dengan barang bukti 0,25 gram di Ds.Bogem Kecamatan Balongbendo Sidoarjo.
Baca Juga : Bangunan Sekolah Rusak di Kabupaten Malang Mulai Diperbaiki
BD mengaku bahwa barang berupa sabu tersebut didapatnya dari hasil membeli pada tersangka berinisial S atau DEGEK (43), yang tak lain adalah rekannya dan berprofesi sebagai buruh pabrik. Setelah dilakukan penelusuran tim Satresnarkoba, pelaku yang juga merupakan kurir/ perantara tersebut tertangkap di Ds. Bakalan Kecamatan Balongbendo Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan saat dilakukan penggeledahan pada Kamis lalu (22/12) ditemukan barang bukti berupa 43 butir pil extacy logo Batman warna coklat berat total 16,77 gram dan 81 pocket narkotika jenis sabu berat total 47,91 gram dan barang bukti berupa 16 bungkus plastic narkotika jenis sabu berat total 935,20 gram ditemukan dirumah tersangka.
"Jika ditotal diperkirakan 1 kilogram yang diperkirakan kerugian mencapai Rp 1,2 miliar," ungkapnya, saat diwawancarai pada Rabu (28/12/2022).
Kusumo menambahkan, jika tersangka menjadi kurir hampir 1 tahun. "Tersangka S menjadi kurir sejak 2021 lalu, dan setiap barang yang dikirim ia mendapatkan upah sebesar Rp 2 juta dari hasil penjualan. Tersangka mendapatkan barang tersebut dari rekannya via telpon kemudian menjualnya kepada teman - temannya di lokasi Balongbendo dan sekitar Sidoarjo. Informasi yang kami terima dari tersangka barang tersebut juga rencananya akan dijual pada tahun baru," imbuhnya.
Baca Juga : Polres Malang Larang Pesta Kembang Api Hingga Konvoi Saat Perayaan Tahun Baru
Tersangka dikenakan acaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum Rp 10.000.000.000,-.