JATIMTIMES - Sedikitnya ada tiga larangan kegiatan yang dilakukan saat perayaan Tahun Baru 2023 di wilayah hukum Polres Malang. Ketiga kegiatan larangan tersebut meliputi pesta kembang api, melakukan pawai atau konvoi, hingga pesta miras.
Hal itu diutarakan oleh Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana, saat meninjau Pos Pengamanan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 Polres Malang yang ada di kawasan Jalur Lingkar Barat (Jalibar), Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (27/12/2022).
Baca Juga : Perayaan Tahun Baru, Arus Lalu Lintas Menuju Wisata Diprediksi Alami Kemacetan
"Kami mengimbau tidak hanya spesifik masalah (larangan) konvoi atau penggunaan petasan saja. Tapi harapan dari seluruh Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Kabupaten Malang) perayaan tahun baru hendaknya dirayakan dengan kegiatan yang positif," ucapnya.
Menurut Kholis, larangan konvoi hingga pesta petasan kembang api tersebut, juga telah disosialisasikan melalui berbagai kanal. Salah satunya melalui media sosial (medsos) Polres Malang.
"Lebih baik diisi dengan kegiatan positif, banyak berikhtiar, berdoa untuk melalui masa pergantian tahun. Semoga di tahun depan semuanya bisa lebih baik," ujarnya sebelum akhirnya bergeser untuk melakukan peninjauan ke Pos Pelayanan di Karanglo, Kecamatan Singosari.
Sebagaimana yang telah diberitakan, larangan adanya konvoi saat perayaan Tahun Baru 2023 tersebut, salah satunya ditegaskan oleh Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol M Taslim Chairuddin. Dalam pernyataannya, pihaknya akan membentuk tim khusus untuk menertibkan masyarakat yang masih nekat melakukan konvoi saat perayaan Tahun Baru 2023.
Baca Juga : Tertutup, Prabowo Temui Para Kiai dan Ulama di Jawa TimurĀ
Pihaknya berharap masyarakat tertib berlalu lintas, termasuk tidak melakukan konvoi. Sebab jika terjaring razia oleh tim khusus, pengguna jalan yang nekat melakukan konvoi bakal ditilang. Bahkan kendaraan dari yang bersangkutan juga bakal ditahan.
Di sisi lain, Kasat Lantas Polres Malang AKP Agnis Juwita Manurung menyebut pelarangan konvoi saat perayaan tahun baru, juga akan diterapkan di wilayah hukum Polres Malang. "Larangan konvoi saat perayaan malam pergantian tahun baru juga akan diberlakukan di Kabupaten Malang," tukasnya.