JATIMTIMES - Komisi C DPRD Lamongan memanggil kontraktor yang belum selesai mengerjakan pembangunan Jembatan Candisari Kecamatan Sambeng sesuai kontrak kerja. Selain memanggil Direktur CV Bintang Satu Midkol Afan, Komisi C juga menghadirkan Kepala Dinas PU Bina Marga Lamongan Sujarwo dalam hearing di kantor DPRD Lamongan, Selasa (27/12/2022).
Dihadapan wakil rakyat, Direktur CV Bintang Satu Midkol Afan menjelaskan, keterlambatan pengerjaan dikarenakan kendala di luar kemampuannya, yaitu keterlambatan pengiriman girder dan terperosoknya kendaraan saat pengiriman material.
Baca Juga : Kinerja Meningkat Pasca Pandemi, Penerbitan Paspor di Imigrasi Blitar Naik 400 Persen
Pria yang akrab disapa Afan itu berjanji akan menyelesaikannya sesuai kesempatan perpanjangan yang diberikan Dinas PU Bina Marga Lamongan. "Pekerjaan sudah 88 persen, sisanya tinggal pengecoran," kata Afan.
Afan mengungkapkan, proses pengecoran ditargetkan sehari tuntas mengingat hanya tersisa sekitar 300 meter. Menanggapi itu, Ketua Komisi C DPRD Lamongan Muhammad Burhanuddin menerangkan, pihaknya menghargai upaya kontraktor yang berkomitmen menyelesaikan pekerjaannya.
Dia menerangkan bahwa, Komisi C mempunyai kewajiban untuk mengklarifikasi keterlambatan pekerjaan CV Bintang Satu. "Tinggal 10 persen dan diperkirakan pengecoran jalan itu dalam sehari akan tuntas," terang politisi PKB ini.
Pria yang akrab disapa Gus Burhan itu mengungkapkan, alokasi anggaran awal sebelum tender adalah Rp 6,4 miliar setelah melalui proses lelang ditawar Rp 5,3 miliar. "Sesuai kontrak pekerjaan dimulai 3 Agustus 2022 dan selesai 26 Desember 2022. Ini diberi kesempatan untuk menyelesaikan. Jika tidak selesai, maka akan kenakan sanksi," tegasnya.
Baca Juga : Korban Hibah Provinsi Jatim Buka Suara, Sebut Ketua Komisi D DPRD Lamongan Sunat Rp 80 Juta
Sementara itu, Kepala Dinas PU Bina Marga Lamongan Sujarwo dengan tegas meminta kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang telah ditetapkan, jika tidak selesai akan dikenakan sanksi.
"Dinas memberikan perpanjangan waktu. Kalau tidak bisa menyelesaikan akan disanksi denda sebagaimana aturan yang ada," terang mantan Ketua PD Pemuda Muhammadiyah Lamongan ini.