free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Proyek Tidak Selesai Tepat Waktu, Direktur CV Bintang Satu Dipanggil Komisi C DPRD Lamongan

Penulis : M. Nur Ali Zulfikar - Editor : Dede Nana

28 - Dec - 2022, 03:31

Placeholder
Suasana hearing komisi C DPRD Lamongan (foto: M. Nur Ali Zulfikar/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Komisi C DPRD Lamongan memanggil kontraktor yang belum selesai mengerjakan pembangunan Jembatan Candisari Kecamatan Sambeng sesuai kontrak kerja. Selain memanggil Direktur CV Bintang Satu Midkol Afan, Komisi C juga menghadirkan Kepala Dinas PU Bina Marga Lamongan Sujarwo dalam hearing di kantor DPRD Lamongan, Selasa (27/12/2022).

Dihadapan wakil rakyat, Direktur CV Bintang Satu Midkol Afan menjelaskan, keterlambatan pengerjaan dikarenakan kendala di luar kemampuannya, yaitu keterlambatan pengiriman girder dan terperosoknya kendaraan saat pengiriman material. 

Baca Juga : Kinerja Meningkat Pasca Pandemi, Penerbitan Paspor di Imigrasi Blitar Naik 400 Persen

Pria yang akrab disapa Afan itu berjanji akan menyelesaikannya sesuai kesempatan perpanjangan yang diberikan Dinas PU Bina Marga Lamongan. "Pekerjaan sudah 88 persen, sisanya tinggal pengecoran," kata Afan.

Afan mengungkapkan, proses pengecoran ditargetkan sehari tuntas mengingat hanya tersisa sekitar 300 meter. Menanggapi itu, Ketua Komisi C DPRD Lamongan Muhammad Burhanuddin menerangkan, pihaknya menghargai upaya kontraktor yang berkomitmen menyelesaikan pekerjaannya.

Dia menerangkan bahwa, Komisi C mempunyai kewajiban untuk mengklarifikasi keterlambatan pekerjaan CV Bintang Satu. "Tinggal 10 persen dan diperkirakan pengecoran jalan itu dalam sehari akan  tuntas," terang politisi PKB ini.

Pria yang akrab disapa Gus Burhan itu mengungkapkan, alokasi anggaran awal sebelum tender adalah Rp 6,4 miliar setelah melalui proses lelang ditawar Rp 5,3 miliar. "Sesuai kontrak pekerjaan dimulai 3 Agustus 2022 dan  selesai 26 Desember 2022. Ini diberi kesempatan untuk menyelesaikan. Jika tidak selesai, maka akan kenakan sanksi," tegasnya.

Baca Juga : Korban Hibah Provinsi Jatim Buka Suara, Sebut Ketua Komisi D DPRD Lamongan Sunat Rp 80 Juta

Sementara itu, Kepala Dinas PU Bina Marga Lamongan Sujarwo dengan tegas meminta kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang telah ditetapkan, jika tidak selesai akan dikenakan sanksi. 

"Dinas memberikan perpanjangan waktu. Kalau tidak bisa menyelesaikan akan disanksi denda sebagaimana aturan yang ada," terang mantan Ketua PD Pemuda Muhammadiyah Lamongan ini.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Nur Ali Zulfikar

Editor

Dede Nana