free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Beda dengan Era Susi Pudjiastuti, Kapal Penangkap Ikan Ilegal Kini Tak Lagi Ditenggelamkan

Penulis : Noer Laili Rudi - Editor : Yunan Helmy

26 - Dec - 2022, 21:26

Placeholder
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono (foto: IG sakti wahyu trenggono)

JATIMTIMES - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dipimpin Sakti Wahyu Trenggono memutuskan menyerahkan kapal penangkap ikan ilegal kepada koperasi nelayan.

Keputusan ini berbeda dengan KKP di masa kepemimpinan Susi Pudjiastuti sebelumnya yang identik dengan "tenggelamkan". Saat Susi menjabat menteri KKP, kapal penangkap ikan ilegal ditenggelamkan.

Baca Juga : Selesai sesuai Target, Bupati Mak Rini Serahkan Lapak Relokasi Pasar Kesamben

Trenggono mengatakan dia tidak ingin KKP dikenal dengan "tenggelamkan kapal". Ia ingin mewujudkan misi besarnya, yaitu kesejahteraan 3,7 juta masyarakat pesisir Indonesia.

"Apa yang dilakukan KKP tidak hanya seperti dulu yang bisanya menenggelamkan kapal. Bukan hanya soal itu. Tapi bagaimana kita membangun sebuah negara yang berada di lautan, mengelola laut dengan baik, yang lebih sehat untuk generasi yang akan datang," kata Trenggono, Senin (26/12/2022).

Berdasarkan catatan, hingga 16 Desember 2022, menurut KKP, terdapat 97 kapal penangkap ikan yang telah ditangkap. Angka tersebut berasal dari 79 kapal Indonesia, 9 kapal Malaysia, 2 kapal Filipina, dan 7 kapal Vietnam.

Adin Nurawaluddin, dirjen pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan KKP, mengatakan kapal penangkap ikan yang disita dan diberi status inkracht akan diserahkan ke koperasi nelayan. Dari 97 kapal yang disita pada 2022, 14 kapal sedang dalam proses untuk penyerahan.

"Dari 97 kapal ilegal fishing, harapannya secara proses untuk pemanfaatan sudah diajukan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di Kementerian Keuangan sehingga kapal yang berstatus inkracht ini dapat dimanfaatkan kepada koperasi nelayan yang ditunjuk. Saat ini dari 34 kapal berproses, kurang lebih 14 kapal dapat dimanfaatkan," ujar Adin.

Baca Juga : Dorong Kenaikan PAD, Dewan Minta Penerimaan Retribusi Turut Berkontribusi

Dengan disitanya kapal pencuri ikan dapat dimanfaatkan nelayan, harapannya bisa meningkatkan kesejahteraan nelayan dengan membangun desa nelayan daripada kapal itu ditenggelamkan.

"Mudah-mudahan kebijakan ini secara nilai tentunya akan bisa meningkatkan kesejahteraan nelayan, daripada ditenggelamkan yang notabene menurut kacamata Direktorat Jenderal Kekayaan Negara ini akan menghilangkan aset negara yang bermanfaat," tandasnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Noer Laili Rudi

Editor

Yunan Helmy