JATIMTIMES - Pemerintah bakal menerapkan kebijakan penyaluran elpiji 3 kg dengan lebih ketat. Yakni membeli elpiji dengan menunjukkan KTP.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menerangkan untuk membeli elpiji, masyarakat cukup menunjukkan KTP. Lantas penjual akan cek KTP pembeli dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Baca Juga : Optimistis Terpenuhi, Target Pajak Daerah Kabupaten Malang Naik 12% di Tahun 2023
"Pembeli cukup menunjukkan KTP-nya kita akan lihat, kita masukkan datanya, kalau masuk sesuai dengan P3KE itu data, ia beli, silakan, nggak ada masalah. Kalau nggak ada, kita akan update gitu, sehingga tidak ada pembatasan, saat ini juga tidak ada," katanya, dilansir Detikcom pada Sabtu (24/12/2022).
Irto juga menyebutkan, saat ini pihaknya tengah melakukan uji coba pembelian elpiji 3 kg menggunakan KTP di beberapa kecamatan kota. Di antaranya, kecamatan di Tangerang, Semarang, Batam dan Mataram.
"Uji coba tersebut berlangsung untuk pembelian di pangkalan resmi Pertamina. Dari uji coba tersebut diketahui, rata-rata sebagian besar masyarakat membeli 1 hingga 4 tabung LPG 3 kg per bulan," ujarnya.
Selain uji coba, pihaknya kini juga tengah melakukan tahap pencocokan data antara data pembeli dengan P3KE. Irto juga menyebut jika langsung diterapkan, khawatir masyarakat kebingungan. Oleh karenanya dari uji coba akan dievaluasi kembali.
Sebagai informasi, kebijakan perubahan penyaluran elpiji 3 kg tersebut tercantum dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.
Baca Juga : Covid di China Makin "Menggila", RS Penuh hingga Stok Obat di Apotek Habis
Dalam kerangka tersebut elpiji 3 kg akan menjadi subsidi berbasis orang dan juga akan dikombinasikan dengan program bantuan sosial (bansos).
"Pelaksanaan transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg ini akan dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian, serta kesiapan data dan infrastruktur," kutipan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.