free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Awas Penipuan Berkedok Kurir Kirim Foto Paket

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Yunan Helmy

23 - Dec - 2022, 23:39

Placeholder
Pesan yang dikirim penipu bermodus kurir. (@ccicpolri)

JATIMTIMES - Modus kejahatan siber sekarang kian beragam. Kini muncul modus kejahatan siber mengaku sebagai kurir paket yang mengirimkan file melalui aplikasi perpesanan. 

Ketika korban membuka pesan yang dikirim pelaku dan kemudian tergiring menginstal aplikasi karena ingin melihat foto paket, maka korban bisa kehilangan uang dalam rekeningnya sampai terkuras habis.

Baca Juga : Perluas Agrosolution di Ponorogo, Pupuk Kaltim Targetkan Perluasan Lahan di Seluruh Kecamatan

Modus kejahatan ini baru-baru ini diungkap Direktorat Tindak Pidana Siber dan dipublikasikan di Twitter resmi @CCICPolri.  

"Waspada penipuan berkedok kurir "Lihat Foto Paket" yang bisa kuras saldo rekening!. Sobat siber, seiring dengan maraknya aksi sniffing yang terjadi dengan modus kurir kirim paket, simak artikel berikut ini untuk mengetahui & menghindari aksi kejahatan tsb (tersebut), ya," tulis CCICPolri.

Modus penipuan ini mengunakan metode snifing. Metode ini merupakan cara berlaku untuk mencuri data sensitif milik korban seperti kata sandi ataupun informasi penting lainnya yang ada pada perangkat korban.

Pelaku memanfaatkan kelemahan dari operasi sistem untuk melakukan penginstalan dari unknow resource. Aplikasi ini tidak tercatat dalam toko aplikasi resmi, melainkan melalui phising WhatsApp.

Dalam modusnya, pelaku berpura-pura mengirimkan sebuah pesan kepada korban dan berpura-pura sebagai kurir. Pesan tersebut berisi kiriman file apk dan dinarasikan oleh pelaku jika file tersebut merupakan gambar dari paket yang dikirim.

Padahal sebenarnya, paket tersebut merupakan aplikasi yang jika terinstal di perangkat korban. Dan jika seseorang sampai menginstal file yang dikirimkan oleh pelaku, maka mereka akan dimintai untuk mengakses sejumlah fitur seperti perpesanan, telfon ataupun kontak.

Ketika diizinkan oleh korban, maka aplikasi OTP verifikasi login dan transaksi akan dikirimkan langsung ke command atau kontrol pelaku.

Baca Juga : Tak Punya Biaya, Ayah Tega Potong Kemaluan Anaknya Pakai Silet 

"Sistem kerja aplikasi ini adalah dengan meminta tiga permission, yakni menerima SMS, membaca SMS dan mengirim SMS," tulisnya dalam info grafis.

Maka dari itu, untuk menghindari menjadi korban, maka masyarakat harus berhati-hati. Ketika masyarakat belum menginstal aplikasi itu, masyarakat harus menghapus aplikasi tersebut. Kemudian, masyarakat juga harus segera memblokir pelaku yang melakukan chat dan segera melakukan pengecekan bank.

Namun, jika sudah melakukan penginstalan aplikasi tersebut, maka segera uninstall aplikasi. Kemudian cek anomali pada sistem m-banking dan internet banking serta hubungi pihak bank atau melaporkan kepada pihak kepolisian manakala menemui akses yang ilegal. 

"Selain itu, untuk menghindari akses ilegal dan snifing, selalu instal aplikasi dari trusted sumber (sumber yang terpercaya) dan install antivirus dan update secara berkala," jelas grafis yang diunggah.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Yunan Helmy