JATIMTIMES - Kebijakan kepengurusan surat, baik akte maupun sertifikat dinilai menyulitkan pemohon. Dari keterangan Agung (50), kebijakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tulungagung melalui Kepala Kantor yang baru Fery Saragih, untuk kepengurusan tanah harus melegalisir Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Awalnya saya menuruti, minta legalisir ke Disdukcapil, tapi di sana kalau KTP tidak ada istilah legalisir," kata Agung.
Baca Juga : Ratusan Warga Tanggulrejo Gresik Terima Sertifikat Program Tanah PTSL
Setelah mendapat jawaban dari Dikdukcapil, ia mencoba mencari jasa kepengurusan tanah. "Jika dikuasakan harus ada legalisir KTP kepala desa, PPAT atau notaris," ujarnya.
Selain itu, menurut Agung juga banyak kebijakan yang tumpang tindih diberlakukan BPN setelah pergantian pimpinan ini. Namun, kebijakan ini tidak secara gamblang disebutkan oleh Agung.
Menanggapi hal ini, Kepala Kantor BPN Kabupaten Tulungagung Fery Saragih membenarkan adanya persyaratan legalisir untuk KTP dan Kartu Keluarga (KK). "Benar, memang harus dilegalisir," ucap Fery, Kamis (22/12/2022).
Legalisir untuk KTP dan KK ini, disebut Fery bukan kebijakan, namun merupakan aturan yang berlaku di seluruh BPN di Indonesia. "Jika pemohon membawa fotocopy KK dan KTP, lalu membawa aslinya maka tidak perlu legalisir, tapi cukup ditanda tangani petugas loket kami," jelasnya.
Namun, jika ternyata hanya fotocopy yang dilampirkan maka pemohon harus melegalisir KK dan KTP ini. "Legalisir yang dimaksud bisa oleh pihak desa, PPAT atau notaris," imbuhnya.
Legalisir ini menurut Fery bukan tanpa alasan, menurutnya dokumen permohonan ini merupakan warkah yang jika tidak autentik maka rentan dengan gugatan. Warkah ini disimpan oleh Kantor Pertanahan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Sertifikat Tanah yang diterbitkan.
Di dalam warkah berisi berbagai surat atau berkas yang dipersyaratkan, terutama sekali adalah riwayat beserta bukti penguasaan atau kepemilikan tanah. "Kalau terjadi sengketa, maka kita tinggal menunjukkan ini lo dokumennya dan telah disahkan oleh pihak ini dengan bukti legalisir ini," paparnya.
Legalisir ini ditegaskan Kepala BPN Tulungagung juga berlaku dalam persyaratan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). "Sama dalam proses PTSL juga harus dilegalisir, tidak hanya fotocopy saja," tambahnya.
Dalam perjalanan proses sertifikasi tanah, pihak BPN Tulungagung menurut Fery pernah kecolongan oleh pemohon yang mempunyai kartu identitas ganda. "Pernah, pemohon ini punya dua KTP dan yang digunakan dalam persyaratan ternyata KTP lama sebelum ia punya identitas dengan alamat yang berbeda," tutupnya.