JATIMTIMES - KPU akhirnya memutuskan verifikasi ulang akan dilakukan kembali terhadap Partai Ummat. Keputusan itu diambil setelah dilakukan mediasi antara KPU RI dengan Partai Ummat.
Sebelumnya diketahui, Partai Ummat menggugat sengketa KPU RI ke Bawaslu RI akibat dinyatakan tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Disebutkan hasil tak lolosnya Partai Ummat itu karena tak memenuhi syarat minimal keanggotaan di Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca Juga : Berseteru, Warga di Tulungagung Tembok Akses Jalan Tetangga
Menanggapi hasil mediasi itu, Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais bersyukur atas mediasi yang dilakukan dengan KPU berjalan dengan adil. "Di dunia ini setiap masalah bisa dipecahkan. Yang penting diawasi. Tidak ada yang bisa menahan itu," kata Amien, dilansir Kompascom pada Rabu (21/12/2022).
Partai Ummat juga menampik adanya anggapan permainan di bawah meja saat mediasi dengan KPU RI yang berlangsung selama dua hari itu. Pernyataan itu disampaikan Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana. Ia menegaskan mediasi ini adalah proses hukum dan 1000 persen tidak ada suap.
Putusan hasil mediasi itu dibacakan oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Totok Hariyono dala rapat pleno di kantor Bawaslu RI.
Berikut ini hasil putusan yang dibacakan dalam rapat pleno di Bawaslu.
1. Pemohon bersedia dan sanggup untuk memenuhi jumlah kekurangan syarat keanggotaan Partai Ummat pada sekurangkurangnya 5 kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan sekurang-kurangnya 10 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara yang tersebar di antaranya sebagai berikut:
- Provinsi NTT
a. Kupang
b. Timur Tengah Selatan c. Manggarai Timur
d. Alor
e. Sumba Barat
f. Lembata
g. Sabu Raijua
- Provinsi Sulawesi Utara
a. Bolaang Mongondow
b. Minahasa
c. Minahasa Utara
d. Minahasa Tenggara
e. Bolaang Mongondow Utara f. Bolaang Mongondow Timur g. Bolaang Mongondow Selatan h. Kota Manado
i. Kota Bitung
j. Kota Tomohon
k. Kota Kotamabagu
Pemohon bersedia dan sanggup untuk memenuhi perbaikan syarat keanggotaan di Provinsi NTT dan Provinsi Sulut sesuai dengan tahapan dan jadwal sebagai berikut.
1. Penyampaian dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan oleh parpol. Jadwal awal Rabu, 21 Desember 2022 dan diakhiri Jumat, 23 Desember 2022
Baca Juga : Lapor ke Dispendik, Kasek SMPN 1 Pagelaran Sebut Kasus Kekerasan Siswa Sudah Dimediasi
2. Verifikasi administrasi perbaikan persyaratan keanggotaan parpol, Jumat, 23 Desember 2022 dan di akhir Sabtu, 24 Desember 2022
3. Penentuan sampel dalam verifikasi faktual dilakukan oleh KPU, Minggu, 25 Desember 2022 sampai 25 Desember 2022 4. Verifikasi faktual perbaikan persyaratan keanggotaan parpol tingkat kabupaten/kota oleh KPU kabupaten/kota, Senin, 26 Desember 2022 dan di akhir Rabu, 28 Desember 2022
5. Rekapitulasi dan penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan parpol oleh KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi pada Rabu, 28 Desember 2022
6. Rekapitulasi dan penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan parpol di tingkat provinsi oleh KPU Provinsi ke KPU RI pada Kamis, 29 Desember 2022
7. Rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan parpol oleh KPU RI pada Jumat, 30 Desember 2022
8. Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepada parpol dan Bawaslu pada Jumat, 30 Desember 2022
9. Penetapan hasil dan pengambilan nomor urut parpol peserta pemilu pada Jumat, 30 Desember 2022