free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Unjuk Rasa, KRPK Ingatkan Polres Blitar dan Kejaksaan Tuntaskan Kasus Surat Palsu KPK

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Nurlayla Ratri

20 - Dec - 2022, 22:00

Placeholder
KRPK saat aksi di Kantor Kejaksaan Negeri Blitar.(Foto : Team JATIMTIMES)

JATIMTIMES- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) kembali turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa, Selasa (20/12/2022). Aksi kali ini menyasar dua tempat masing-masing Kantor Kejaksaan Negeri Blitar dan Polres Blitar.

Informasi yang diterima JATIMTIMES, tuntutan massa adalah agar penegak hukum baik Polres Blitar maupun Kejaksaan Negeri Blitar segera mengungkap kasus yang masih belum tuntas hingga kini. 

Baca Juga : Devi Athok Bakal Diperiksa, Kuasa Hukum Minta Jokowi Bentuk Penyidik Independen

Koordinator aksi  M Trianto menyebut, salah satu tuntutan yang disampaikan ke Polres Blitar dan Kejaksaan Negeri Blitar adalah kasus surat palsu KPK yang sempat bikin gempar Blitar beberapa tahun lalu.

Menurut Trianto, hingga saat ini penegak hukum belum mengungkap siapa aktor di balik penebar surat palsu KPK tersebut.

"Surat palsu KPK yang sampai saat ini belum terungkap. Padahal sudah bertahun-tahun. Saya yang waktu itu berkomitmen untuk mengungkap malah dikenakan UU ITE dan dipenjara selama enam bulan," kata Trianto.

Dalam orasinya di depan Kejaksaan Negeri Blitar, massa mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Blitar untuk mundur dari jabatannya jika tidak sanggup menyelesaikan sejumlah kasus mandek di Blitar. Usai ditemui perwakilan Kejaksaan Negeri Blitar, massa kemudian melanjutkan aksi ke Mapolres Blitar.

Masih mengusung tuntutan yang sama, massa berorasi di depan Mapolres Blitar di Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar. Mereka menuntut Polres Blitar tak lupa dengan penanganan kasus surat palsu KPK.

Baca Juga : Sudah Lama Terkena OTT Hakim Edy Baru Jadi Tersangka, Firli Ungkap Alasannya

"Pak Kapolres kami minta untuk berkomitmen dalam menegakkan hukum. Terutama soal kasus surat palsu KPK. Kalau tidak kita dorong kasus ini diambil alih Polda Jatim atau Bareskrim," tegas koordinator aksi Trianto.

Sekedar meningatkan, kasus surat palsu KPK meledak pada 2018 lalu. Saat itu beredar surat panggilan KPK yang ditujukan kepada sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Blitar. Namun kemudian terungkap bahwa surat tersebut palsu.

Ketua LSM Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) Trianto sendiri terseret ke dalam pusara kasus usai menjadi terlapor dalam kasus pelanggaran UU ITE karena mengunggah surat palsu KPK tersebut di media sosial.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Nurlayla Ratri