JATIMTIMES - KPK ternyata sebelumnya pernah menangkap hakim Edy Wibowo dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Mahkamah Agung (MA).
OTT awal itu terjadi di lingkungan MA sendiri terjadi pada Rabu (21/9/2022) silam di sejumlah tempat di Jakarta dan Semarang.
Baca Juga : Keren, Aksi Bersih-Bersih Sampah Sekelompok Pemuda Ini Raih Penghargaan TikTok Local Heroes 2022
Dikutip dari detikcom, KPK menangkap delapan orang, salah satunya Edy Wibowo.
Dalam OTT itu, KPK kemudian menetapkan 10 orang menjadi tersangka. Namun dari ke 10 tersangka itu, Edy belum ditetapkan sebagai tersangka.
10 tersangka di atas juga menyeret salah satu hakim yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Dari penetapan tersangka pada jejeran hakim itulah, kasus suap penanganan perkara di MA dimulai hingga berkembang dan menyasar hakim agung lainnya, yakni Gazalba Saleh.
Edy Wibowo kemudian juga ditetapkan sebagai tersangka usai KPK melakukan pengembangan penyidikan.
Dari hasil penyidikan itu, terungkap rupanya Edy merupakan hakim Yustisia yang membatalkan status pailit salah satu Rumah Sakit di Makassar.
Publik lalu mempertanyakan alasan Edy baru ditetapkan sebagai tersangka. Firli Bahuri lalu mengungkap alasan KPK baru menetapkan Edy sebagai tersangka menyusul hakim lainnya.
"Saudara EW ditahan karena hari ini kami mendapatkan cukup bukti," kata Firli Bahuri kepada wartawan dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (19/12).
Lebih lanjut Firli mengatakan selama ini pihaknya tengah melakukan orkestrasi atau kerja sama dengan lembaga penegak hukum lainnya. Tak terkecuali pihak eksekutif, legislatif, dan yudikatif guna mengungkap perkara tersebut.
"Tentu dalam rangka pemberantasan korupsi, saya selalu katakan bahwa kita kerja sama dan orkestrasi dengan pihak lain, termasuk juga dengan lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, maupun yudikatif," jelas dia.
Baca Juga : Gibran Tak Mau Wajahnya Dipajang di Baliho NU, Nusron : Sudah Kadung
Sejauh ini, KPK telah menahan sebanyak 14 orang termasuk Edy Wibowo dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap penanganan perkara.
Dalam konferensi pers ini, Firli juga menyebut Edy Wibowo diduga menerima uang sebanyak Rp 3,7 miliar. Suap itu diterima guna membatalkan kepailitan salah satu RS di Makassar.
Firli menyebutkan uang itu diterima saat proses kasasi perkara tersebut masih tengah berlangsung di MA. Edy diduga menerima uang lewat 2 PNS di MA, yakni Muhajir Habibie dan Albasri.
"Pemberian sejumlah uang tersebut diduga untuk mempengaruhi isi putusan dan setelah uang diberikan, maka putusan kasasi yang diinginkan Wahyudi Hardi dikabulkan dan isi putusan menyatakan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit," ucap Firli.
Firli menyebut Edy akan ditahan selama 20 hari. Edy akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, atau Gedung Merah Putih.
"Untuk kebutuhan dari proses penyidikan, Tim Penyidik saat ini menahan Tersangka EW selama 20 hari pertama, dimulai tanggal 19 Desember 2022 sampai dengan 7 Januari 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," tutup Firli.
Akibat perbuatannya, Edy Wibowo bersama dengan MH dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a dan b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.