JATIMTIMES - Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri melakukan pemeriksaan kepada korban dan keluarga korban tragedi Kanjuruhan, Senin (19/12/2022) di Ballroom Sanika Satyawada Mapolresta Malang Kota. Kegiatan itu adalah tindak lanjut dari pengaduan yang diajukan oleh Tim Hukum TGA (Tim Gabungan Aremania) 19 November 2022 lalu.
Pemeriksaan dimulai pada pukul 10.00 WIB dan hari ini dihadiri sebanyak 9 korban dan keluarga korban. Rencananya, kegiatan pemeriksaan dilakukan selama dua hari hingga besok, Selasa (20/12/2022).
Baca Juga : Kereta Teknis KCJB Alami Kecelakaan di Bandung, Polri Periksa 18 Saksi dan Sebut 2 Orang Meninggal
“Untuk hari ini, kami mendampingi 9. Tadi yang dipanggil 10, cuma yang hadir 9. Fan rencananya besok 10 lagi, karena yang hadir sekarang 9, harusnya besok 11 orang yang hadir,” kata Anjar Nawan Yusky, anggota Tim Hukum TGA.
Pemeriksaan berjalan sekitar 30 menit. Ada beberapa pertanyaan yang dilakukan kepolisian kepada terperiksa selaku pengadu. Dalam hal ini, pengadu juga menyampaikan apa yang menjadi keluhannya.
“Kurang lebih ada 5 sampai 6 pertanyaan pembuka yang disampaikan. Masing-masing dari pengadu sudah menyampaikan langsung keterangannya kepada pemeriksa. Intinya semacam itu,” kata Anjar.
Dijelaskan Anjar, pertanyaan yang disampaikan kepolisian seperti latar belakang pengadu, hubungan korban dengan pengadu hingga pengetahuan pengadu soal peristiwa tragedi Kanjuruhan. “Pertanyaan tadi seputar tentang siapa para pengadu ini, apa hubungannya dengan korban, bagaimana pengetahuannya terkait dengan peristiwa yang di Kanjuruhan. Baru seputar itu, karena belum selesai. Baru pembuka aja, belum ada setengah jam,” ungkap Anjar.
Dalam aduan ke Divisi Propam Mabes Polri, terdapat 20 korban dan keluarga korban yang mengadu. Kemudian setelah dua minggu, pengaduan itu dilimpahkan ke Biro Pertanggungjawaban Profesi atau Rowabprof.
“Pada hari ini timnya turun ke Malang, pemeriksaannya dilaksanakan di polresta dengan gabungan unsur dari Bid Propam Polda Jatim,” ujar Anjar.
Di situ Anjar menegaskan bahwa materi aduan yang dilakukan adalah terkait dugaan pelanggaran etik oleh pihak kepolisian. Terlebih dalam pengamanan dan penggunaan gas air mata usai pertandingan Arema FC vs Persebaya pada 1 Oktober 2022 lalu.
Baca Juga : Teliti Sidik Jari, Polisi Kantongi Identitas Perampok Rumah Dinas Wali Kota Blitar
“Materi aduan, sesuai dengan surat pengaduan kami, ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik, terkait dengan proses pengamanan dan juga penggunaan gas air mata pada peristiwa 1 Oktober 2022 di tragedi Kanjuruhan,” beber Anjar.
Anjar menduga ada penggunaan kekerasan atau penggunaan kekuatan yang berlebih oleh kepolisian di luar SOP atau prosedur pada pengamanan sepak bola. “Untuk itu, kami mengujinya melalui laporan pelanggaran dugaan pelanggaran kode etik ini,” ungkap Anjar.
Sementara itu, salah satu keluarga korban, Elmiati (33), yang juga diperiksa mengaku kehilangan suami, Rudi Harianto (34) dan anak keduanya, M. Firdi Prayoga (3,5). Keduanya meninggal dalam peristiwa tragedi Kanjuruhan.
“Ditanya soal anak saya meninggalnya seperti apa. Harapannya yang memerintahkan menembak di tribun sama yang nembak itu segera diungkap,” beber Elmiati.