JATIMTIMES - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 600 ribu kepada 665 buruh pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk Kota Malang.
Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Penny Indriani melalui Kepala Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial (Replinjamsos) Titik Kristiani menyampaikan, penyaluran BLT DBHCHT untuk buruh pabrik rokok bersama Bank Jatim Cabang Malang merupakan agenda lanjutan dari kegiatan penyaluran BLT DBHCHT pada Minggu (11/12/2022) lalu.
Baca Juga : Potensi Ekspor, Desa Kemantren Jabung Dapat Penghargaan Disperindag Jatim
Titik menuturkan, untuk penyaluran BLT DBHCHT yang secara keseluruhan dibagikan kepada 12.609 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ini terbagi dalam dua klaster.
Yakni 6.609 KPM masuk klaster buruh pabrik rokok dan 6.000 KPM masuk klaster masyarakat lainnya yang berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) namun belum pernah mendapatkan bantuan sosial.
"Semua (penerima) sama mendapatkan Rp 300 ribu, dua bulan jadi total Rp 600 ribu untuk November dan Desember. Karena perwalnya juga tertanggal November 2022," ungkap Titik kepada JatimTIMES.com, Sabtu (17/12/2022).
Titik mengatakan bahwa sebanyak 6.609 KPM dari klaster buruh pabrik rokok merupakan usulan dari masing-masing perusahaan pabrik rokok yang ada di Kota Malang. Hanya saja untuk persyaratan utama dari penerimaan BLT DBHCHT ini harus warga Kota Malang yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Malang.
"(Data penerima) itu berdasarkan usulan pabrik rokok masing-masing. Kan ada syaratnya jadi mereka harus ber-KTP Kota Malang. Kalau bukan ber-KTP Kota Malang, kami nggak bisa mendata," jelas Titik.
Pihaknya menjelaskan alasan penyaluran BLT DBHCHT untuk ratusan buruh pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk tidak dilakukan secara serentak bersamaan dengan ratusan buruh pabrik rokok lainnya pada Minggu (11/12/2022), dikarenakan pihak PT HM Sampoerna Tbk belum siap.
Baca Juga : DLH Kota Malang Yakin Dapat Raih Piala Adipura 2023
"Jadi ada beberapa pabrik rokok yang karyawannya 300 ke atas itu penyalurannya minta dilokasi masing-masing. Alasannya karena satu mereka bekerja pada sabtu minggu, yang kedua untuk kenyamanan karyawan sendiri. Jadi kami sampaikan ke pimpinan, dan pimpinan mengizinkan," jelas Titik.
Lebih lanjut, dengan adanya penyaluran BLT DBHCHT untuk buruh pabrik rokok dan masyarakat dari DTKS non bantuan sosial ini, pihaknya berharap agar masing-masing KPM dapat merasakan manfaat dari BLT DBHCHT.
"Semoga dengan adanya BLT ini dapat meningkatkan kesejahteraan pabrik rokok, masyarakat DTKS non bansos. Dengan meningkatnya kesejahteraan mereka, masyarakat di Kota Malang bisa mandiri sehingga tidak mengharapkan bansos," pungkas Titik.