JATIMTIMES - Jenderal Andika Perkasa telah mendapat persetujuan dari DPR terkait pemberhentian secara hormat sebagai panglima TNI.
Persetujuan pemberhentian terhadap Jenderal Andika disampaikan dalam rapat paripurna ke-12 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023, hari ini.
Baca Juga : Prospek Menjanjikan, Dinkop UMTK Kota Kediri Bekali Warga Pelatihan Sablon dan Digital Printing
Rapat paripurna digelar di Nusantara II, kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/12/2022).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Hadir juga pimpinan lain, yakni Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel, Lodewijk F. Paulus, dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Pada awalnya, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid menyampaikan laporan terkait proses mekanisme calon panglima TNI, termasuk pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap Laksamana Yudo Margono.
"Menindaklanjuti penugasan tersebut, Komisi I melalui rapat intern Komisi I tertanggal 1 Desember 2022 memutuskan untuk melaksanakan pemberian persetujuan terhadap pemberhentian dan pengangkatan panglima TNI pada tanggal 2 Desember 2022. Kami sampaikan bahwa dalam menindaklanjuti penugasan tersebut Komisi I menggelar rapat 2 December," kata Meutya dalam laporannya.
Selanjutnya, Meutya menyampaikan bahwa semua anggota Komisi I DPR telah menyetujui pemberhentian terhadap Panglima TNI Jenderal Andika dalam keputusan rapat itu.
Tak hanya itu. Komisi I DPR juga memutuskan Laksamana Yudo sebagai calon langlima TNI.
"Setelah mendengarkan dan mempertimbangkan pandangan dari fraksi-fraksi dan anggota Komisi I DPR RI terhadap calon panglima sesuai ketentuan peraturan DPR RI tentang tata tertib, maka Komisi I DPR RI memutuskan poin I, menyetujui pemberhentian dengan hormat Jenderal TNI Andika Perkasa SE MA MSc sebagai panglima TNI serta memberikan apresiasi atas dedikasinya membawa TNI semakin maju dan profesional," kata Meutya.
Baca Juga : Blusukan Pasar Tradisional, BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja Rentan di Sumenep
Kemudian, rapat dilanjutkan dengan pertanyaan Puan Maharani terkait laporan Komisi I DPR RI itu dapat disetujui.
Jika laporan itu disetujui, maka DPR memutuskan memberhentikan Jenderal Andika Perkasa secara hormat dan Laksamana Yudo menjadi panglima TNI.
"Sekarang perkenankan kami, menanyakan kepada sidang yang terhormat, apakah laporan Komisi I DPR atas hasil uji kelayakan, fit and proper test calon panglima TNI tentang pemberhentian dengan hormat Jenderal Andika Perkasa SE MA MSc dari jabatan panglima TNI dan persetujuan untuk menetapkan pengangkatan Laksamana Yudo Margono SE MM sebagai panglima TNI apakah dapat disetujui?" kata Ketua DPR Puan Maharani. "Setuju," ujar peserta rapat paripurna.
Dengan teriakan satu suara itu lah, Jenderal Andika Perkasa secara resmi sudah mendapat persetujuan untuk diberhentikan secara hormat.
Dan secara otomatis, Laksamana Yudo Margono akan menggantikan posisi Jenderal Andika Perkasa sebagai panglima TNI.