free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Blusukan Pasar Tradisional, BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja Rentan di Sumenep

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13 - Dec - 2022, 17:31

Placeholder
Ilustrasi.(Foto : BPJAMSOSTEK)

JATIMTIMES - BPJS Ketanagakerjaan Sumenep menyisir pasar Kabupaten Sumenep untuk mewujudkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara universal coverage, Senin (12/12/2022). 

Dalam kesempatan ini BPJS Ketenagakerjaan Sumenep menerjunkan tim untuk memberikan sosialisasi kepada pedagang pasar tradisional yang masuk kategori pekerja rentan.

Baca Juga : Antisipasi Kasus TBC, Dinkes Lakukan Koordinasi Bersama PKK Kota Kediri

“Untuk mewujudkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara universal coverage kami rutin blusukan agar pekerja mendapatkan hak perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Ihsan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sumenep.

Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura, Vinca Meitasari menerangkan bahwa pasar merupakan salah satu roda penggerak ekonomi masyarakat. Dalam menjalakan tugas dan fungsinya, seluruh pedagang di pasar tradisional berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Sejalan dengan misi BPJS Ketenagakerjaan, memberikan kontribusi dalam pembangunan dan perekonomian bangsa denga tata kelola baik, BPJS Ketenagakerjaan hadir dalam memberikan perlindungan jaminan sosial agar para pedagang pasar tradisional tidak perlu khawatir akan risiko pekerjannya,” ucap Vinca.

Sebagai informasi, pedagang pasar tradisional termasuk dalam kategori pekerja rentan atau bukan penerima upah (BPU), dengan iuran hanya Rp36.800, pekerja mendapatkan 3 program perlindungan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di mana para pekerja tidak perlu khawatir akan risiko pekerjaan karena biaya tindakan biaya medis menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Kematian (JKM) di mana ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan santunan sejumlah Rp42juta dan beasiswa untuk 2 orang anak jenjang pendidikan TK sampai Kuliah maksimal Rp 174 juta dan Jaminan Hari Tua merupakan program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Baca Juga : Dinkop dan UMKM Tulungagung Berikan Pelatihan Kuliner Berbahan Ikan

BPJS Ketenagakerjaan mencatat, sebanyak 20.344 pekerja rentan yang telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Wilayah Madura.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Sri Kurnia Mahiruni