JATIMTIMES – Keberadaan Koperasi di Kabupaten Jember yang tercatat dalam Online Data System (ODS) jumlahnya mencapai 1.958 koperasi di tahun 2022, namun jumlah koperasi yang aktif pada tahun ini, tidak lebih dari separonya atau hanya kisaran 26 persennya, yakni 540 koperasi saja.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Pemkab Jember Sartini melalui Kabid Kelembagaan dan Pengawasan Sigit Boedi. “Jumlahnya ribuan, yang terdaftar di ODS saja hampir 2 ribu, yakni 1958, sedangkan yang aktif hanya 540 koperasi saja,” ujar Sigit Boedi.
Baca Juga : Tingkatkan Perekonomian Warga, Dinsos Jember Gelar Pelatihan Barista Karang Taruna
Sigit menjelaskan banyak faktor yang menyebabkan tidak aktifnya koperasi-koperasi tersebut, mulai dari fungsi koperasi yang melenceng dari tujuan berdiri, sampai koperasi yang tidak mempunyai anggota.
“Koperasi - koperasi yang tidak aktif, kebanyakan koperasi yang melenceng dari tujuan pendirian, dimana pendirian dilakukan oleh perorangan berkedok koperasi, biasanya koperasi seperti ini usahanya lebih banyak pada usaha simpan pinjam,” ujar Sigit.
Kehadiran koperasi-koperasi nakal tersebut, pihaknya juga tidak bisa melakukan penindakan, karena Diskop tidak memiliki kewenangan untuk menindak, Diskop di daerah hanya melakukan teguran dan pembinaan, sedangkan penindakan ada di Kementerian.
“Kami juga tidak ada kewenangan untuk menindak seperti menutup koperasi seperti itu (koperasi nakal), kewenangan menutup bukan di Diskop, tapi di anggota sendiri serta di Kementerian,” beber Sigit.
Sigit tidak memungkiri, jika banyak koperasi yang beralih fungsi dari tujuan pendirian, tapi lebih mirip pada usaha jasa keuangan semacam perbankan. Namun pihaknya juga terkendala kepada kewenangannya, sehingga hanya teguran yang selama ini dilakukannya ketiak menemukan sejumlah koperasi yang tidak sesuai keperuntukannya.
Baca Juga : Gus Khozin : Wisata Lumajang Potensial Mendunia
Pihaknya pun menghimbau kepada masyarakat, agar tidak tertipu dengan keberadaan koperasi semacam ini, yang hanya bergerak di bidang usaha simpan pinjam saja, selain tidak menguntungkan juga akan merugikan masyarakat.
“Masyarakat harus jeli saat memilih koperasi, koperasi tidak perlu jauh dari rumahnya, carilah koperasi yang benar-benar koperasi, koperasi itu dalam menjalankan usaha ada hak-hak dan kewajiban yang melekat pada anggota, jika usahanya berjalan lancar, biasanya ada pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha) untuk anggotanya,” pungkas Sigit. (*)