JATIMTIMES - Dari 11 saksi yang dipanggil Polres Malang terkait kasus pembongkaran Stadion Kanjuruhan, enam diantaranya dikabarkan sempat mangkir dari panggilan. Alhasil, penyidik dikabarkan bakal kembali melakukan pemanggilan lanjutan.
"Sampai dengan saat ini, kami sudah memeriksa (memanggil) 11 saksi. Sedangkan yang mangkir kurang lebih ada enam orang," kata Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro.
Baca Juga : Bukan Pemerkosaan, Perkembangan Kasus Asusila Paspampres Dilakukan Beberapa Kali
Sekitar enam orang saksi yang mangkir dari panggilan polisi tersebut, dijelaskan Wahyu, bukanlah pejabat ataupun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berasal dari suatu instansi. Melainkan hanya warga sipil dan pekerja las.
"Sampai dengan saat ini belum ada, jadi memang orang sipil semuanya. Jadi dari beberapa saksi yang sudah kami periksa memang murni pekerja, artinya pekerjaan kesehariannya adalah sebagai tukang," ucapnya.
Dengan adanya pendalaman dari keterangan sejumlah saksi tersebut, nantinya akan dijadikan penyidik sebagai acuan untuk mengungkap motif pembongkaran terhadap aset fasilitas Stadion Kanjuruhan.
"Terkait motifnya kami masih melakukan pendalaman. Dari hasil pemeriksaan, kami juga sudah memanggil beberapa pekerja. Namun sampai dengan panggilan pertama, panggilan kedua, ada beberapa yang memang tidak datang," imbuhnya.
Menanggapi adanya enam orang saksi yang mangkir dari panggilan polisi, Polres Malang dikabarkan bakal segera melakukan panggilan ketiga. Bahkan jika memungkinkan, akan dilakukan penjemputan paksa.
"Langkah selanjutnya terhadap saksi-saksi yang sudah kami kantongi identitasnya, akan kami lakukan panggilan ketiga dengan keterangan membawa," tegasnya.
Sebagaimana yang telah diberitakan, aksi pembongkaran Stadion Kanjuruhan tersebut terjadi pada 28 November 2022. Tiga hari kemudian, tepatnya pada Kamis (1/12/2022) Polres Malang menerima aduan terkait pembongkaran Stadion Kanjuruhan tersebut.
Baca Juga : Kajari Tulungagung Ungkap Ada 2 Kasus Dugaan Tipikor Naik ke Tahap Penyidikan
Berangkat dari laporan itulah, polisi akhirnya melakukan penyelidikan. Dari hasil gelar perkara, kasus pembongkaran Stadion Kanjuruhan tersebut kini statusnya naik menjadi penyidikan sejak Selasa (6/12/2022) lalu.
"Kalau untuk saat ini memang yang di rusak hanya sebagian, yang jelas kondisinya masih seperti semula, yang rusak itu hanya pagar dan sedikit paving yang sudah sempat di bongkar," jelas Wahyu.
Meski sudah di bongkar, namun Wahyu memastikan jika tidak ada aset maupun fasilitas Stadion Kanjuruhan yang di bawa oleh pelaku. "Sampai dengan saat ini, kami belum menemukan (yang hilang). Justru barang-barang yang digunakan untuk membongkar itu, sama pekerja di tinggal," imbuhnya.
Namun demikian, guna mengantisipasi adanya kejadian pembongkaran serupa, Polres Malang telah memasang garis polisi di Stadion Kanjuruhan. "Kalau untuk police line sudah kita pasang. Kemudian untuk barang bukti lainnya, juga sudah kami amankan," tukasnya.
Nantinya, jika terbukti bersalah, para pelaku akan dikenakan dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP, yaitu tentang perbuatan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau pengrusakan.