JATIMTIMES - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang semakin gencar melakukan pencegahan peredaran rokok ilegal. Tidak hanya itu, sosialisasi cukai rokok palsu juga aktif dilakukan oleh jajaran Satpol PP Kabupaten Malang.
Pencegahan sekaligus sosialisasi peredaran rokok ilegal dan cukai palsu tersebut, dilakukan melalui sarasehan maupun terjun langsung ke tengah masyarakat. Salah satunya dengan melakukan sosialisasi di pasar tradisional yang ada di Kabupaten Malang.
Baca Juga : Tekan Inflasi di Sektor Pertanian, Pemkab Tulungagung Gelontorkan APBD 2022 Hampir Rp2 Miliar
"Kegiatan sosialisasi gempur peredaran rokok ilegal dan cukai palsu terus dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Malang. Dengan harapan bisa semakin mewujudkan Kabupaten Malang yang Maju, Sejahtera Bersama Malang Makmur," tulis Satpol PP melalui caption dalam postingannya yang diunggah melakui media sosial (medsos) resminya @satpolppkabmalang.
Dalam beberapa agenda sosialisasi gempur rokok ilegal dan cukai palsu tersebut, Satpol PP juga melibatkan beberapa instansi terkait. Di antaranya adalah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Malang.
"Dalam agenda sosialisasi kami juga menggandeng pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Malang. Selain itu dalam agenda sosialisasi juga dihadiri oleh sejumlah tamu undangan," tulisnya.
Beberapa undangan yang dimaksud tersebut terdiri dari tokoh masyarakat hingga perwakilan pedagang rokok.
"Acara sosialisasi yang di gelar Satpol PP diikuti oleh sejumlah tokoh masyarakat, mahasiswa, pemuda, serta beberapa penjual rokok. Acara inipun di kemas dengan cukup ganyeng," tulisnya.
Sekadar informasi, dalam video berdurasi sekitar dua menit tersebut merupakan karya yang diikutsertakan oleh Satpol PP dalam Lomba Konten Kreator Piala Bupati Malang 2022. Hingga berita ini di tulis, video tersebut telah mendapatkan puluhan like dari warganet.
Lomba Konten Kreator yang diadakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang bersama dengan Jatim Times ini, dilaksanakan sejak tanggal 11 November.
Semula pihak penyelenggara memutuskan untuk membatasi waktu pendaftaran sampai dengan 23 November 2022. Namun, setelah berbagai pertimbangan dan masukan dari calon peserta, serta tingginya animo yang ingin berpartisipasi dalam Lomba Konten Kreator Piala Bupati Malang 2022. Pihak penyelenggara akhirnya memutuskan untuk memperpanjang waktu pendaftaran.
Dengan adanya keputusan tersebut, batas pendaftaran Lomba Konten Kreator Piala Bupati Malang 2022 diperpanjang hingga 10 Desember 2022 mendatang. Sementara itu, untuk nominator terbaik akan diumumkan pada 13 Desember 2022.
Untuk diketahui, hadiah total yang disediakan panitia yaitu sebesar Rp 44 Juta. Dengan rincian sebagai berikut;
Hadiah Kategori Umum (Perorangan)
a. Juara 1: Rp 4 juta
b. Juara 2: Rp 3 juta
c. Juara 3: Rp 2 juta
Hadiah Kategori Sekolah (Beregu)
a. Juara 1: Rp 7,5 juta
b. Juara 2: Rp 6 juta
c. Juara 3: Rp 4 juta
Hadiah Kategori Organisasi Perangkat Daerah (Beregu)
a. Juara 1: Rp 7,5 juta
b. Juara 2: Rp 6 juta
c. Juara 3: Rp 4 juta
Sedangkan untuk Peserta di setiap kategori lomba adalah sebagai berikut;
- Umum (Perorangan)
Bisa diikuti oleh masyarakat umum berbagai usia dan berbagai domisili, tidak harus di kabupaten Malang. Bisa juga diikuti oleh pengelola wisata, hotel, hingga pelaku UMKM.
- Sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Malang (Beregu)
Misal: SDN 1 Banjararum, SMP Daarul Ukhuwwah Pakis, SMPN 2 Pakis, MAN
Gondanglegi, SMK Diponegoro Tumpang, SMA Ar Rohmah Dau, dan seterusnya.
- Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Malang, beserta unit kerja di bawahnya (Beregu)
Misal: Diskominfo Kabupaten Malang, BKPSDM Kabupaten Malang, RSUD Lawang, Puskesmas Ampelgading, UPT Dinas Bina Marga Kepanjen, UPT Bapenda Singosari, dan lain sebagainya.
Tema:
“Maju, Sejahtera Bersama Malang Makmur”
Kemudian untuk syarat dan ketentuan sebagai berikut:
- Memiliki kartu identitas (kartu pelajar/kartu mahasiswa/KTP), atau memakai kartu identitas perwakilan apabila peserta di bawah usia.
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki akun TikTok dan Instagram.
- Akun tidak boleh dikunci dan tidak boleh mengganti username yang didaftarkan.
- Peserta wajib follow akun medsos berikut:
Instagram @malangkab @kominfokabmlg @jatimtimescom
TikTok @kominfokabmlg dan @jatimtimes.
- Hanya boleh mengirim satu karya terbaik.
- Video sesuai dengan tema lomba.
- Durasi video 1 menit sampai 2 menit.
- Unggah di TikTok dengan tag akun TikTok @kominfokabmlg.
- Selain mengunggah di TikTok, peserta juga wajib mengunggah video di akun
Instagram dengan tag akun @malangkab @kominfokabmlg.
- Wajib memakai hashtag #KabupatenMalang #HUT1262KabMalang #PialaBupatiMalang2022
Baca Juga : Ikut Pameran Inovasi Desa di Madiun, Stand Jember Raih Juara 1 Kategori Kabupaten-Kota
- Video tidak boleh dihapus selama periode lomba sampai pengumuman pemenang.
- Peserta mengisi dan mengirimkan link video di google form yang telah disediakan.
- Karya orisinil dan belum pernah diikutkan lomba serupa (dilengkapi surat pernyataan).
- Karya tidak melanggar hak cipta/menyinggung isu SARA/tidak vulgar.
-Peserta yang melakukan kecurangan akan didiskualifikasi.
- Keputusan juri tidak dapat diganggu gugat.
- Upload Surat Pernyataan Keaslian Karya. (format surat pernyataan bisa diunduh di link yang disediakan, atau juga bisa menghubungi contact person di nomor 0881-3115-641 dan website maupun media sosial Jatim TIMES)
Penilaian:
- Orisinalitas
- Kekuatan pesan yang disampaikan
- Kualitas gambar
- Kreativitas
Penjurian:
Karya seluruh peserta diseleksi dulu oleh panitia untuk menentukan 10 nominator tiap kategori. Lalu, karya dari hasil penjaringan tersebut akan dinilai oleh para juri yang terhormat, yaitu mulai dari Bupati Malang, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Wakil Bupati Malang, Sekda Kabupaten Malang, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Malang.
Sebagai catatan, panitia tidak pernah memungut biaya apapun alias pendaftaran bagi semua peserta gratis.