free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Dinilai Tepat Sasaran, Sosialisasi Larangan Rokok Ilegal Digelar di Pasar Tradisional

Penulis : Riski Wijaya - Editor : A Yahya

06 - Dec - 2022, 23:40

Placeholder
Sosialisasi yang digelar oleh Satpol PP Kabupaten Malang bersama Kantor Bea Cukai Malang.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Upaya menekan peredaran rokok ilegal terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Malang. Salah satunya dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat seputar larangan peredaran rokok ilegal atau tanpa menggunakan cukai yang sesuai aturan dan perundang-undagan. 

Selasa (6/12/2022), Satpol PP Kabupaten Malang menggelar sosialisasi tentang larangan peredaran rokok tanpa cukai di dua pasar. Yakni di Pasar Lemah Duwur Kecamatan Wagir dan di Pasar Pakisaji. Dalam sosialisasi tersebut Satpol PP mengemasnya dengan konsep hiburan rakyat. 

Baca Juga : Erupsi Semeru, Diskopindag Sebut Pasokan Sayuran di Kota Malang Aman

 

Yakni dengan mengadakan sebuah panggung hiburan. Materi sosialisasi yang disampaikan oleh narasumber dari Kantor Bea Cukai Malang, diselingi dengan aktifitas menyanyi.

Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang saat menyampaikan materi ke salah satu pedagang.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

Bahkan bukan hanya hiburan semata, sosialisasi menggunakan konsep tersebut juga diupayakan untuk sebisa mungkin untuk bisa komunikatif dengan semua pengunjung pasar atau pedagang.

Panitia juga memberikan semacam pertanyaan kepada pengunjung, seputaran rokok tanpa cukai. Bagi yang berminat untuk menjawab pertanyaan di atas panggung, pengunjung tersebut akan mendapat merchandise. 

Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang mengatakan, dipilihya pasar sebagai lokasi untuk menggelar sosialisasi adalah karena dinilai cukup efektif. Sebab sebagai ruang publik, tentunya banyak masyarakat yang berada disana untuk bisa mendengar materi sosialisasi. 

Sosialisasi yang digelar oleh Satpol PP Kabupaten Malang bersama Kantor Bea Cukai Malang.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

Selain itu, juga mengingat keterbatasan personel yang dimiliki untuk sosialisasi. Sehingga, sosialisasi diharapkan bisa langsung tersampaikan ke masyarakat jika dilakukan di ruang publik seperti pasar. 

"Di pasar ini tempat bertemunya pedagang dan pembeli. Jadi sosialisasi yang kita dilakukan ini, bisa langsung diterima penjual dan pembeli. Terutama bisa kita sampaikan langsung, mana rokok yang legal dan ilegal," terang Firmando.

Selain itu, dengan menggelar sosialisasi di pasar, diharapkan pedagang yang mendapat materi sosialisasi bisa turut mengedukasi masyarakat lain. Baik kepada sesama pedagang, pembeli atau masyarakat lain. 

Sosialisasi yang digelar oleh Satpol PP Kabupaten Malang bersama Kantor Bea Cukai Malang.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

"Jadi harapannya pedagang ini bisa turut mengedukasi pedagang lain, yang mungkin mengambil jualannya di pasar ini. Sehingga tidak hanya pembeli saja," jelas Firmando. 

Sementara itu, Staf Pelaksana Seksi penyuluhan dan layanan informasi Bea Cukai Malang, Wendi Dwinata saat menjelaskan bahwa, kegiatan ini untuk mengedukasi dan mensosialisasikan tentang ketentuan di bidang Cukai. Termasuk ciri-ciri yang termasuk ilegal. 

Yakni yang berpita cukai palsu, cukai tidak sesuai dengan jenisnya, cukai bekas hingga rokok yang tanpa menggunakan pita cukai sama sekali. Dimana juga disampaikan, baik pembeli maupun pedagang juga bisa terkena sanksi jika kedapatan mengedarkan rokok ilegal. 

Baca Juga : Upaya Tekan Inflasi, Disperindag Gelar Pasar Murah

 

"Untuk Malang sendiri targetnya mencapai Rp 21 triliun. Sedangkan untuk Kabupaten Malang mendapatkan hibah dari pemerintah pusat sebesar Rp 81 miliar, itu untuk sosialisasi, dan penindakan," jelasnya.

Sosialisasi yang digelar oleh Satpol PP Kabupaten Malang bersama Kantor Bea Cukai Malang.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

Pelaksanaan sosialisasi tersebut menggunakan anggaran yang bersumber dari alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang diterimakan ke Kabupaten Malang. Dimana pada tahun ini, Kabupaten Malang menerima alokasi DBHCHT sebesar Rp 81 Miliar. 

Sementara peruntukannya telah diatur dan dibagi ke dalam 3 hal. Yakni sebesar Rp 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk bidang kesehatan dan sisanya sebesar 10 persen untuk bidang penegakan hukum. Yang salah satunya dilakukan untuk sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai. 

"10 persen yang kami terima untuk bidang penegakan hukum inilah yang salah satunya kita gunakan dalam sosialisasi," pungkas Firmando. 

Dalam kesempatan tersebut petugas Kantor Bea Cukai Malang dan Satpol PP Kabupaten Malang juga melakukan sosialisasi langsung kepada pedagang yang ada di dalam pasar. Selain itu juga menempelkan sticker tentang larangan peredaran rokok ilegal ke beberapa kios. 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

A Yahya