free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Layanan Second Home Visa, Mudahkan WNA Jalankan Bisnis di Malang

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Dede Nana

06 - Dec - 2022, 01:43

Placeholder
Kantor Imigrasi Klas I TPI Malang saat memberikan pemahaman terkait layanan Second Home Visa kepada WNA (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Kantor Imigrasi Klas I TPI Malang memberikan layanan terbaru bagi warga negara asing (WNA) bernama Second Home Visa. Layanan tersebut dapat memudahkan WNA yang ingin hidup dan menjalankan kegiatan bisnis di Malang.

Secara aturan pelaksanaan, layanan ini sudah diterbitkan per Oktober 2022 lalu. Tapi secara resmi, layanan ini diberikan per 21 Desember 2022 mendatang. Dengan layanan terbaru ini, diharapkan dapat mendongkrak investasi masuk ke Malang sehingga berkontribusi besar dalam peningkatan devisa negara.

Baca Juga : Gelontorkan Rp 586 Juta, 978 Tukang Ojek dan Sopir Angkutan di Kota Batu Terima BLT

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Malang, Ramdhani menjelaskan bahwa visa ini tak lain untuk mempermudah kemudahan pelayanan keimigrasian, khususnya di sektor bisnis dan investasi. Artinya, bagi para pebisnis luar negeri dapat dengan mudah melakukan kegiatan bisnis di Indonesia.

“Selain pebisnis dan investor, layanan visa ini juga bermanfaat bagi WNA yang sudah lansia serta juga bagi para eks WNI yang kini sudah jadi WNA atau istilahnya diaspora. Jadi mereka bisa pulang dengan lega bertemu para keluarga,” terang Ramdhani, Senin (5/12/2022).

Ramdhani pun memastikan bahwa pengurusan visa ini bakal lebih mudah ketimbang sebelumnya. Dan ia menjelaskan bahwa masa berlaku visa rumah kedua ini mulai 5 sampai 10 tahun.

Jika ingin mendaftar, Second Home Visa ini dapat diurus melalui online. WNA baik yang ada didalam atau luar negeri hanya perlu mengakses situs visa-online.imigrasi.go.id.

“Untuk tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 3 juta rupiah. Dengan begitu, pemohon tidak akan bolak-balik mengurus izin tinggal,” kata Ramdhani.

Layanan Second Home Visa ini juga diproyeksikan untuk mengakomodir WNA yang ingin memiliki aset properti. Dengan kata lain, kebijakan insentif non-fiskal keimigrasian dapat memicu perekonomian negara, apalagi ditengah isu resesi saat ini.

Baca Juga : Melalui Serayafest, HIPMI Sebut Ingin Lahirkan Pengusaha Muda 

Sementara itu, Ramdhani juga optimis jika layanan Second Home Visa dapat menuai antusiasme tinggi. Sebab, selama ini Imigrasi telah menyumbang PNBP hingga Rp 4 triliun dari total Rp 6 triliun yang ada di Kemenkumham.

“Dari 11 unit eselon I Kantor Imigrasi itu punya rating terbesar dalam sumbangan PNBP. Otomatis dengan kebijakan ini bisa berdampak pada pertumbuhan bisnis dan investasi,” ujar Ramdhani.

Khususnya di Malang, Ramdhani mengaku memiliki potensi tinggi. Dari data yang dimiliki Kantor Imigrasi Malang, sudah ada 23 investor asing yang akan masuk Malang hingga penghujung 2022. Tahun sebelumnya, bahkan mencapai 25 investor asing.

“Mereka banyak tersebar di wilayah Kota Batu dan Kabupaten Malang. Rata-rata mereka adalah investor di bidang agribisnis,” jelas Ramdhani.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Dede Nana