JATIMTIMES - Pernah terjerat pinjol (pinjaman online) ilegal? Atau melihat orang terdekat terkena pinjol ilegal?
Tentunya hal itu tak jarang membuat trauma banyak orang. Sebab, pinjol ilegal biasanya mematok bunga yang sangat tinggi. Bahkan pinjol ilegal tak segan meneror hingga menyebarkan video pribadi apabila terlambat dalam pengembalian uang.
Baca Juga : Bank Jatim Raih Indonesia Best Digital Finance Awards 2022
Perkembangan teknologi memang membuat banyak orang lebih mudah dalam melakukan transaksi keuangan. Pinjol sendiri adalah salah satu jenis usaha di industri financial technology (fintech). Fintech merupakan sebuah inovasi di industri jasa keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi tersebut.
Nah, Anda hendaknya lebih bijak dalam memilih jasa keuangan digital agar terhindar dari masalah fintech ilegal tersebut. Berikut JatimTIMES akan memberikan ciri-ciri pinjol ilegal menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bersumber penjelasan langsung dari Kepala OJK Malang Sugiarto Kasmuri dan Direktur Humas OJK Darmansyah.
1. Pinjol Ilegal Tidak Hanya Meminta Akses Kamera, Mikrofon, dan Lokasi
OJK membatasi akses data digital pribadi untuk fintech lending atau pinjaman online. Akses yang diberikan hanya pada fitur camera, microphone, location atau biasa disingkat menjadi “camilan”. Jika terdapat pinjol yang meminta lebih dari tiga fitur itu, kemungkinan besar pinjol tersebut ilegal.
Bahkan, fintech juga diwajibkan menjaga kerahasiaan data camilan tersebut dan hanya digunakan untuk verifikasi pengenalan nasabah (know your customer), credit scoring, mitigasi risiko, dan berkomunikasi.
"OJK hanya beri izin pinjol legal hanya mengakses fitur kamera, lokasi, dan mikrofon ponsel nasabah," tegas Kepala OJK Malang Sugiarto Kasmuri.
2. Cek Legalitas di 081157157157
Pinjol legal pasti sudah terdaftar dalam OJK. Untuk itu, sebelum menerima tawaran pinjol, sebaiknya cek dulu legalitasnya kepada OJK. Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman ini dapat melalui WhatsApp di nomor 081157157157.
"Salah satu cara paling mudah memastikan fintech lending itu legal atau tidak adalah dengan ketik nama pinjaman online itu ke nomor 081157157157," terang Kepala OJK Malang Sugiarto Kasmuri kepada JatimTIMES.
3. Masih Ragu? Hubungi 157
Baca Juga : Ikuti Seminar MBLB Bareng KPK, Bupati Jember Akan Pertajam Fungsi Satgas Tambang
Kepala OJK Malang Sugiarto Kasmuri menambahkan, apabila kita masih ragu juga apakah pinjol tersebut legal atau ilegal, dapat menghubungi call center OJK di 157.
"Kalau masih ragu, 157 call center OJK. Jam pelayanannya untuk sekarang sampai pukul 5 sore," imbuh Sugiarto.
Sebagai tambahan, kamu bisa mengecek daftar pinjaman online resmi yang terdaftar dan berizin OJK di website OJK (www.ojk.go.id) atau email di [email protected].
4. Pinjol Ilegal Menghubungi melalui SMS atau WhatsApp
Pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik pesan singkat (SMS), WhatsApp, ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen. Untuk itu, sebaiknya langsung hapus SMS penawaran pinjaman online yang kamu terima bahkan block karena bisa dipastikan itu pinjol ilegal. Hal ini disampaikan oleh Direktur Humas OJK Darmansyah.
"Kalau dia sudah menyampaikan melalui WA, SMS, ataupun pesan pribadi lainnya itu sudah pasti ilegal. Kalau ada langsung block! OJK melarang yang legal melakukan hal itu," tegas Darmansyah.
Sebagai tambahan informasi, biasanya di dalam pesan pinjol ilegal itu terdapat tautan. Nah, tautan tersebut jangan sampai diklik sebab bisa digunakan oleh pinjol ilegal untuk mencuri data penting dari ponsel kita, seperti password, nama pengguna, serta data pribadi lainnya.
Itu tadi empat ciri yang harus diingat terkait pinjol. Yang tak kalah penting, harus menerapkan prinsip legal dan logis jika investasi maupun meminjam uang secara online agar terhindar dari upaya penipuan. Legal artinya perusahaan memiliki izin resmi dari lembaga yang berwenang dan menawarkan sesuai dengan izin yang telah diberikan. Selain itu, keuntungan yang ditawarkan logis atau masuk akal.