JATIMTIMES -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang kembali menggelar rapat paripurna tentang penyampaian pelaporan Bapemperda atas 2 Ranperda laporan Badan anggaran (Banggar) atas RAPBD 2023 dan pendapat akhir Bupati Sampang serta Pengesahan dan Penandatanganan bersama atas RAPBD 2023 di Ruang Graha Paripurna Lantai 2 DPRD Sampang, Rabu (23/11/2022) lalu.
Hadir dalam rapat paripurna terebut, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, Ketua DPRD Sampang, Sekretaris dan Anggota DPRD Sampang, Forkopimda, OPD, camat se-Kabupaten Sampang, insan media serta tamu undangan.
Baca Juga : Hingga Akhir November, Kawasan Malang Raya Masih Akan Diguyur Hujan, Waspadai Bencana
Ketua DPRD Sampang Fadol menyampaikan, rapat kali ini merupakan rapat lanjutan sebelumnya yang dilaksanakan tingkat fraksi, komisi, banggar dan Bapemperda. “Kami memberikan beberapa catatan guna perubahan yang lebih baik ke depan. Banggar mengharapkan agar semua saran dan rekomendasi dapat menjadi perhatian dan respon positif dari Pemerintah Kabupaten Sampang,” ujarnya.
Ketua Bapem Perda DPRD Sampang Dedi Dores menyampaikan, pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, bertanggungjawab, dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, laporan Banggar tentang Raperda APBD 2023 disampaikan tertulis oleh anggota Banggar Abdussalam. Ia mengungkapkan, secara umum pihaknya tidak menemukan kesalahan krusial atas penyusunan anggaran beberapa OPD namun ada beberapa masukan dan saran yang diharapkan sebagai perbaikan.
Diantaranya, Banggar memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengakomodir seluruh rekomendasi banggar yang diberikan kepada masing-masing OPD saat proses pembahasan dan mengkaji kembali anggaran dari setiap OPD agar tidak terjadi kegiatan yang tumpang tindih dan lebih efektif efisien
Baca Juga : Arema FC Batal Uji Coba dengan Klub Asal Georgia
Diakhir, Bupati Sampang H. Slamet Djunaidi menyampaikan, sesuai ketentuan Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, ranperda yang telah disetujui bersama DPRD akan disampaikan kepada Gubernur Jatim untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda.
“Kemudian secara pribadi dan atas nama Pemerintah Kabupaten Sampang, saya menyampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya atas pemikiran sehingga pengesahan rancangan peraturan tersebut terlaksana dengan baik. Tentunya ini menjadi bahan evaluasi untuk kebaikan bersama membangun Kabupaten Sampang,” tutupnya.