free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

LPBHNU Kota Malang Cegah Kekerasan Seksual Perempuan dan Anak di Lembaga Pendidikan Agama

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : A Yahya

24 - Nov - 2022, 03:42

Placeholder
Jajaran narasumber dalam workshop penanggulangan kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan di lembaga pendidikan berbasis agama yang digelar LPBHNU Kota Malang, Rabu (23/11/2022). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kota Malang menggelar workshop penanggulangan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di lembaga pendidikan berbasis agama dengan melibatkan beberapa lembaga. 

Ketua LPBHNU Kota Malang Fachrizal Afandi menjelaskan, kegiatan workshop ini terwujud atas jalinan kerja sama empat lembaga. Yakni LPBHNU Kota Malang, Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana (Persada) Universitas Brawijaya (UB), Ending The Sexual Exploitation of Children (ECPAT) Indonesia dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) RI. 

Baca Juga : Ini Alasan Orang Tua Bocah Kelas 2 SD Korban Pengeroyokan di Malang Lapor Polisi

Fachrizal menuturkan, dalam kegiatan workshop ini pihaknya mengundang 50 perwakilan guru dari lembaga pendidikan agama dan pengasuh pondok pesantren. 

Selain itu, terdapat jajaran pemateri yang sesuai dengan tema workshop. Di antaranya, Koordinator Nasional ECPAT Indonesia Ahmad Sofian, Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Vinita Susanti, Viktimolog Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Rena Yulia, Direktur WCC Jombang Ana Abdillah, perwakilan PCNU Kota Malang Zulkarnaen, serta Fachrizal sendiri selaku Ketua Persada UB.

"Viktimolog itu ahli untuk korban dan kriminolog ahli kejahatan untuk memberikan pengetahuan bagi guru-guru di lembaga pendidikan agama agar tahu dan bisa mengenali serta mencegah adanya kekerasan seksual di lingkungan pendidikan," ungkap Fachrizal kepada JatimTIMES.com, Rabu (23/11/2022). 

Foto bersama.

Menurutnya, tujuan itu didasari dengan banyaknya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Indonesia. Mulai dari kasus kekerasan seksual yang ada di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu hingga kasus sejenis di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Jombang. 

"Sekaligus kita juga menyambut adanya Undang-Undang TPKS dan Peraturan Menteri Agama tahun 2022 itu juga meminta mengamanatkan lembaga pendidikan agama untuk melakukan pencegahan dan pendampingan terhadap korban dan pelaku kekerasan seksual," jelas Fachrizal. 

Lebih lanjut, menurutnya terkadang para guru di lembaga pendidikan agama maupun pengasuh pondok pesantren bukannya tidak mengetahui kasus kekerasan seksual di lingkungannya, namun masih merasa kebingungan apa yang harus diperbuat. 

"Kadang-kadang guru itu kan bukannya tidak tahu ya tapi nggak tahu mau ngapain. Jadi kita harap agar mereka tahu dan paham mitigasinya kalau ada kekerasan seksual," tutur Fachrizal. 

Pihaknya menjelaskan, bahwa kegiatan-kegiatan workshop semacam ini sangat penting untuk digelar. Pasalnya, dengan perkembangan teknologi yang pesat, semua informasi dapat diakses. 

Baca Juga : SDN 1 Tamansatriyan Ajarkan Kemandirian Sejak Dini dalam Lomba Konten Kreator

"Sekarang kan anak-anak bisa dengan mudah terpapar handphone yang konten-konten seksualnya lebih bebas ya dari pada dulu. Makanya kalau tidak ada edukasi terhadap guru untuk mengatasi ini juga agak susah," ujar Fachrizal. 

Akademisi UB ini berharap, masing-masing lembaga pendidikan agama maupun pondok pesantren harus mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Kemudian, jika terjadi kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, lembaga terkait harus membentuk tim pendampingan terhadap korban. 

Pihaknya pun menyatakan siap jika dibutuhkan untuk memberikan pendampingan hukum terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan seksual. 

Pasalnya, pada Peraturan Menteri Agama RI Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan pada Kementerian Agama disebutkan bahwa pendamping korban bisa berbentuk organisasi kemasyarakatan maupun lembaga bantuan hukum. Terlebih lagi, LPBHNU Kota Malang juga merupakan lembaga bantuan hukum dari sebuah organisasi kemasyarakatan di Indonesia. 

"Paling tidak orang tua itu merasa aman ketika menitipkan anaknya di pesantren. Kalau ada apa-apa bisa minta bantuan LPBHNU Kota Malang," pungkas Fachrizal. 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya