JATIMTIMES - Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang digelar pada 14 Februari 2024 mendatang, setidaknya di Kota Malang dibutuhkan 24.332 orang untuk bergabung untuk mensukseskan Pemilu 2024 sebagai panitia penyelenggara.
Sebanyak 24.332 orang yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kota Malang itu terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemutkahiran Data Pemilih (Pantarlih), Petugas Linmas, Petugas Sekretariat PPK dan Petugas Sekretariat PPS. Nantinya, dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kota Malang terdapat 2.395 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca Juga : KPU Jatim Dorong Peningkatan Keterwakilan Perempuan dalam Panitia Penyelenggara Pemilu 2024
Anggota Divisi Sumber Daya Manusia dan Penelitian dan Pengembangan KPU Provinsi Jawa Timur (Jatim) Rochani menjelaskan, untuk jumlah PPK di masing-masing kecamatan di Kota Malang terdapat lima orang. Maka total terdapat 25 PPK. Selain itu terdapat petugas sekretariat di masing-masing PPK berjumlah tiga orang, maka total terdapat 15 petugas sekretariat PPK.
"Untuk yang PPS nya tiga orang di masing-masing kelurahan di Kota Malang, jadi tiga dikali 57 jadi ada 171 untuk anggota PPS nya dan 171 untuk petugas sekretariat PPS nya," ungkap Rochani kepada JatimTIMES.com, Selasa (15/11/2022).
Kemudian untuk kebutuhan jumlah KPPS di Kota Malang sebanyak 16.765 orang. Di mana untuk masing-masing TPS terdapat tujuh petugas KPPS. Lalu untuk kebutuhan Pantarlih sesuai dengan jumlah TPS yakni 2.395 orang petugas Pantarlih.
Selain itu, juga terdapat kebutuhan petugas ketertiban TPS yakni menggunakan anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas). Di mana untuk kebutuhannya di masing-masing TPS sebanyak dua orang. Total, dibutuhkan 4.790 anggota Linmas sebagai petugas ketertiban di masing-masing TPS.
Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan, bahwa untuk rencana awal pembentukan Badan adhoc yakni dimulai pada 15 November 2022 sampai 1 Januari 2023 untuk PPK dan 1 Desember 2022 sampai 15 Januari 2023 untuk PPS.
Di mana untuk masa kerja PPK dimulai pada tanggal 2 Januari 2023 sampai 1 April 2024. Kemudian untuk masa kerja petugas sekretariat PPK dimulai pada 8 Januari 2023 sampai 1 April 2024. Sedangkan untuk masa kerja PPS dimulai pada 16 Januari 2023 sampai 1 April 2024 dan untuk masa kerja petugas sekretariat PPS dimulai pada 22 Januari 2023 sampai 1 April 2024.
Baca Juga : DPRD Kabupaten Malang: Keberadaan TIK Bukan Sekadar Internet Masuk Desa
Selanjutnya, untuk pembentukan petugas Pantarlih dilakukan pada 26 Januari sampai 8 Februari 2023 dengan masa kerja dimulai 9 Februari sampai 20 Maret 2023. Kemudian untuk pembentukan KPPS dilakukan pada 28 Desember 2023 sampai 24 Januari 2024. Untuk masa kerja KPPS serta petugas ketertiban TPS dimulai pada 25 Januari sampai 23 Februari 2024.
Namun, rentetan jadwal bagi panitia penyelenggara Pemilu 2024 tersebut merupakan rencana awal. Rochani mengatakan, bahwa jadwal tahapan Pemilu 2024 secara detail belum keluar.
"Jadwal belum keluar, tapi memang perkiraan di minggu ketiga Bulan November itu (rekrutmen) untuk PPK. Jadi PPK terlebih dahulu baru nanti rekrutmen PPS kurang lebih jaraknya dua minggu," tandas Rochani.