JATIMTIMES - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal akan berdampak terhadap masa jabatan anggota DPRD provinsi serta kabupaten/kota periode 2024–2029. Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyebutkan jika pemilihan legislatif DPRD digelar berbarengan dengan Pilkada pada 2031, maka masa jabatan mereka kemungkinan besar akan diperpanjang.
Dalam putusan terbaru MK, pemilu anggota DPR, DPD, dan pemilihan presiden/wakil presiden tetap dilaksanakan secara serentak seperti sebelumnya. Namun, untuk pemilu anggota DPRD provinsi serta kabupaten/kota akan digelar bersamaan dengan Pilkada di tingkat daerah.
Baca Juga : Pemilu Serentak Tak Berlaku Mulai 2029, Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah
“Kalau bagi pejabat gubernur, bupati, wali kota kita bisa tunjuk penjabat seperti yang kemarin, tetapi untuk anggota DPRD satu-satunya cara adalah dengan cara kita memperpanjang masa jabatan,” ujar Rifqinizamy, dikutip dari keterangannya, Jumat (27/5).
Berdasarkan putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, pelaksanaan pemilu lokal, yang meliputi Pileg DPRD dan Pilkada, akan diselenggarakan dengan jeda waktu minimal dua tahun hingga maksimal dua tahun enam bulan setelah pelantikan presiden, anggota DPR, dan DPD hasil pemilu nasional.
Artinya, jika pelantikan hasil Pemilu 2024 berlangsung pada Oktober 2024, maka Pilkada dan Pileg DPRD berikutnya baru akan diadakan paling cepat tahun 2026 atau paling lambat 2027. Namun, dalam skema baru yang dirancang MK, kemungkinan pemilu lokal baru akan digelar pada 2031 agar sesuai dengan ritme masa jabatan.
Rifqi menegaskan bahwa Komisi II DPR RI akan menjadikan putusan MK ini sebagai acuan dalam menyusun revisi Undang-Undang Pemilu ke depan. Ia mengatakan bahwa perubahan ini tidak bisa diabaikan karena menyangkut pengaturan politik hukum nasional.
“Kami memastikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi ini akan menjadi salah satu concern bagi Komisi II DPR RI dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, terutama sekali lagi dalam politik hukum nasional yang menjadi kewenangan konstitusional kami,” kata Rifqi.
Politikus Partai NasDem ini juga menambahkan bahwa Komisi II DPR harus melakukan simulasi atau exercisement terhadap formula yang tepat untuk menyesuaikan sistem pemilu nasional dan lokal di masa mendatang.
“Selanjutnya, Komisi II DPR sendiri tentu harus melakukan exercisement bagaimana formula yang paling tepat untuk menghadirkan pemilu nasional dan pemilu lokal,” jelasnya.
Baca Juga : The End, Selebritas CR Akhirnya Dijebloskan ke Lapas Tulungagung
Sebelumnya, putusan MK ini lahir dari permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025), Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan tersebut.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo saat membacakan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Dengan adanya pemisahan pemilu nasional dan lokal, desain pemilu Indonesia akan berubah. Pemilu nasional meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden akan dilakukan bersamaan. Sementara itu, pemilu daerah akan mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan kepala daerah.
MK memberikan rentang waktu antara dua hingga dua setengah tahun antara pemilu nasional dan pemilu lokal. Hal ini diklaim dilakukan sebagai upaya menyederhanakan pelaksanaan dan mengurangi beban logistik serta teknis pada hari pemungutan suara.