free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Anugerah Desa Terbaik TIK Kabupaten Malang 2022

DPRD Kabupaten Malang: Keberadaan TIK Bukan Sekadar Internet Masuk Desa

Penulis : Riski Wijaya - Editor : A Yahya

16 - Nov - 2022, 03:24

Placeholder
Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang mengapresiasi ajang Anugerah Desa Terbaik TIK Kabupaten Malang 2022 yang digelar oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang bersama JatimTIMES. Sebab ajang tersebut dinilai dapat membiasakan desa di Kabupaten Malang terhadap keberadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). 

Bahkan menurut Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, ajang tersebut dinilai perlu untuk digelar. Tujuannya, agar keberadaan TIK yang mulai digaungkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang bisa benar-benar nampak manfaatnya dalam pelayanan terhadap masyarakat. 

Baca Juga : Program OVOP Bupati Mak Rini Hadir di Desa Kendalrejo, Dorong UMKM Naik Kelas

"Jadi yang pertama tentu saya mengapresiasi, event yang digelar Diskominfo bersama JatimTIMES ini. Sebab untuk menuju program Desa Digital, keberadaan TIK ini perlu dibiasakan penerapannya di desa-desa," jelas Darmadi, Selasa (15/11/2022).

Apalagi, Darmadi menilai bahwa dengan ajang tersebut setidaknya bisa mengikis persepsi salah sebagian orang tentang teknologi informasi dan komunikasi. Yang menurutnya hanya menganggap bahwa keberadaan TIK hanya cukup dengan masyarakat bisa mengakses internet. 

"Kalau hanya sekedar mengakses internet itu kan hanya Internet Masuk Desa. Tapi kalau benar-benar memanfaatkan TIK, ya harus bisa diaplikasikan dalam pelayanan publik," terang Darmadi. 

Untuk itu, dirinya juga berharap agar ajang tersebut tidak berlalu begitu saja. Artinya tetap berlanjut dengan program atau inovasi lain agar keberadaan TIK, manfaatnya dapat benar-benar terlihat dan dirasakan masyarakat luas. 

Flyer Ajang Anugerah Desa Terbaik TIK Kabupaten Malang 2022 yang digelar Diskominfo bersama JatimTIMES.(Foto: Redaksi.)

Sementara itu, dalam ajang tersebut, semua desa wajib mengikutinya. Setidaknya ada 4 aspek yang dijadikan penilaian dalam ajang tersebut. Yakni Inovasi Bidang TIK, Pengelolaan TIK, Pemanfaatan TIK dan Video Branding dan/atau Profil desa. 

Dimana setiap aspek terdapat 3 sampai 5 kriteria yang bakal menjadi indikator penilaian. Kriteria tersebut berkaitan dengan tingkat kemanfaatan, tranparansi, keberlanjutan, informatif, kreativitas hingga keterlibatan masyarakat dalam penerapan TIK pada penyelenggaraan Pemdes. 

Logo Diskominfo Kabupaten Malang.(Foto: Istimewa).

Ada 5 penghargaan yang nanti akan diberikan dalam ajang tersebut. Yang masing-masing yakni untuk kategori kelompok, ada Anugerah Terbaik 1 dengan hadiah uang tunai Rp 7,5 juta, Anugerah Terbaik 2 dengan hadiah Rp 6 juta dam Anugerah Terbaik 3 dengan hadiah Rp 4 juta. 

Baca Juga : Bupati Tulungagung Buka Kegiatan Gelar Pelayanan Publik 2022, Sarana Sosialisasi MPP Versi Trial

Selain itu, apresiasi juga akan diberikan kepada Kepala Desa Terinovatif dan Kepala Desa Favorit. Yang masing-masing akan mendapat hadiah uang tunai Rp 4 juta. 

Untuk mengikuti gelaran tersebut, ada beberapa ketentuan dan syarat yang berlaku. Yakni:

1. Keikutsertaan dalam Anugerah Desa Terbaik TIK bersifat wajib. 
2. Seluruh Peserta Anugerah Desa Terbaik TIK wajib follow akun IG @malangkab dan @kominfokabmalang.
3. Pengisian dan pengiriman Google Form Peserta maksimal 25 November 2022.
4. Video Branding dan/atau Profil Desa yang telah dimiliki sebelum lomba maupun yang terbaru.
5. Video Branding dan/atau Profil Desa wajib diunggah di Website Desa dan salah satu akun medsos milik desa dengan ketentuan:
- Instagram tag akun @malangkab @kominfokabmalang @jatimtimescom,
- Facebook dengan tag akun @malangkab @Dinas Kominfo Kabupaten Malang,
- Tiktok dengan tag akun @kominfokabmalang @jatimtimes
- Sertakan hastag #HUT1262KabMalang #kabupatenmalang #malangmakmur
6. Peserta wajib melakukan pendaftaran pada link yang ditetapkan.
7. Peserta wajib mengisi formulir Pendaftaran Google Form dan mengunggah berbagai persyaratan yang tertera di dalamnya.
8. Keputusan juri tidak dapat diganggu gugat.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

A Yahya