JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) akan menertibakan puluhan koperasi yang dinilai tak jalan atau yang tak memiliki izin alias bodong. Bahkan, mereka tak segan untuk membubarkan koperasi tersebut.
Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan penertiban kepada koperasi yang dinilai tak jalan atau yang tak memiliki izin alias bodong. Karena hal itu dianggap meresahkan masyarakat.
Baca Juga : Satpol PP Kota Malang Gelar Sosialisasi Pencegahan Rokok Ilegal, Hadirkan 150 Warga Kecamatan Sukun
“Untuk mengantisipasi banyak laporan pinjam koperasi atau pinjam yang lain, karena itu selalu bermasalah. Makanya kami akan lakukan penertiban,” kata Eko, Senin (14/11/2022).
Langkah awal, Eko mengaku akan melaporkan terkait rencana penertiban ini kepada Wali Kota Malang Drs Sutiaji. Selanjutnya, pihaknya akan melakukan komunikasi dengan Kementerian Koperasi (KemenKop).
“Lalu kami akan bubarkan koperasi yang memang tidak aktif atau kantornya tidak ada dan sebagainya. Disinyalir memang di Kota Malang banyak, sekitar 59 yang akan kami bubarkan pada tahun ini,” terang Eko.
Secara teknis, Eko menjelaskan bahwa koperasi yang menjadi sasaran penertiban akan dilakukan melalui teguran. Kemudian akan dilakukan survei lapangan sesuai ketentuan yang ada.
“Setelah itu kami ambil tindakan. Secara teknis dilepas izinnya, karena kan pasti di situ mereka tidak ada pengurusnya, tidak ada pengawasnya,” ujar Eko.
Baca Juga : Dikemas Pengajian, Masyarakat Antusias Ikuti Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal
Sementara itu untuk koperasi yang berjalan dengan baik, Eko akan memberikan suatu sertifikat. Hal itu untuk menandai sebuah koperasi yang berjalan sehat. “Secepetnya kita akan berikan suatu sertifikat koperasi sehat,” tutup Eko.
Sekadar informasi, per Januari 2022 ini di Kota Malang saat ini tercatat ada 359 koperasi yang aktif. Ratusan koperasi tersebut tersebar di lima kecamatan di Kota Malang.