JATIMTIMES - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menggelar sosialisasi di ketentuan bidang cukai dan pencegahan rokok ilegal dengan menghadirkan 150 perwakilan warga di Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono menyebutkan, sebanyak 150 peserta terdiri dari perwakilan perangkat daerah di wilayah Kecamatan Sukun, perwakilan kelurahan se-Kecamatan Sukun, perwakilan Karang Taruna di seluruh kelurahan di Kecamatan Sukun, unsur Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), Anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan se-Kecamatan Sukun, perwakilan perusahaan rokok serta pelaku usaha di wilayah Kecamatan Sukun.
Baca Juga : Dikemas Pengajian, Masyarakat Antusias Ikuti Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal
Heru mengatakan, bahwa kegiatan sosialisasi di ketentuan bidang cukai dan pencegahan rokok ilegal serta pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk perwakilan warga di Kecamatan Sukum ini merupakan putaran keempat yang digelar.
Untuk materi sosialisasi di ketentuan bidang cukai serta pemanfaatan DBHCHT, Heru menuturkan, bahwa materinya sama dengan kegiatan sosialisasi yang sebelumnya telah digelar. Yakni terkait tugas pokok dan fungsi dari masing-masing petugas di instansi yang berbeda. Mulai dari Kepolisian, Kejaksaan hingga Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang.
"Lebih teknis nanti ke teman-teman Kantor Pelayanan dan Pengawasan Cukai, untuk wilayah Kota Malang. Karena disitu lebih teknis bagaimana untuk mengenali rokok ilegal itu seprti apa, tata cara pelaporannya seperti apa, nanti disana dijelaskan," ujar Heru kepada JatimTIMES.com, Senin (14/11/2022).
Mantan Camat Klojen ini menegaskan, bahwa sosialisasi ketentuan di bidang cukai serta pemanfaatan DBHCHT tidak untuk menghapuskan rokok di tengah-tengah masyarakat. Tetapi terdapat pengendalian dalam peredaran rokok, utamanya untuk rokok ilegal.
"Saya sampaikan, ini bukan berarti kami menghapuskan rokok, tapi pengendalian terutama peredaran rokok ilegal. Karena di Kecamatan Sukun ini ada dua pabrik rokok besar. Satu Bentoel, satu Gandung, nanti kalau kita salah paham nanti repot," terang Heru.
Disinggung mengenai home industry rokok ilegal di wilayah Kecamatan Sukun, nantinya melalui sosialisasi yabg secara masif dilakukan oleh Satpol PP Kota Malang, ciri-ciri rokok ilegal akan lebih mudah dikenali.
"Jadi yang kita antisipasi adalah adanya pemanfaatan limbah rokok oleh home industry yang menyalahi aturan. Ini yang kita khawatirkan," kata Heru.
Baca Juga : Pemprov Jatim Berikan Tambahan Honor Kades hingga Perangkat, Berikut Persyaratannya
Maka dari itu, pihaknya juga melibatkan tokoh masyarakat serta perangkat daerah di wilayah Kecamatan Sukun untuk memberikan edukasi kepada masyarakat serta pelaku usaha untuk turut serta mencegah terjadinya peredaran rokok ilegal.
"Nggak masalah sebenarnya kalau ada industri rumahan, tapi tetap harus melapor ke cukai. Karena nanti harus ada laboratorium untuk kadar tar dan nikotinnya," ujar Heru.
Sementara itu, pihaknya berharap dengan adanya peran aktif tokoh masyarakat untuk turut serta memberikan informasi mengenai kerugian dari adanya peredaran rokok ilegal kepada masyarakat lainnya.
"Partisipasi masyarakat kalau misalnya ada pelaku usaha rumahan yang tidak melakukan cek lab cukai. Ini sangat bahaya, baik ke perokok aktif dan pasif. Kasus pelaporan nanti ke Bea Cukai. Nanti kalau ranahnya hukum maka dari Bea Cukai akan dilimpahkan ke kejaksaan," pungkas Heru.