JATIMTIMES - Upaya menggempur rokok tanpa cukai atau rokok ilegal terus digeber oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Upaya tersebut dilakukan melalui berbagai hal dan juga melibatkan berbagai kalangan.
Senin (14/11/2022), Satpol PP Kabupaten Malang menggelar sosialisasi tentang perundang-undangan cukai dengan konsep acara berupa pengajian. Kegiatan tersebut digelar di Warung Tani, Desa Mulyoagung Kecamatan Dau Kabupaten Malang.
Baca Juga : Pemprov Jatim Berikan Tambahan Honor Kades hingga Perangkat, Berikut Persyaratannya
Dalam kegiatan bertajuk 'Peningkatan Kesadaran Masyarakat Terhadap Peredaran Rokok Ilegal dan Cukai Ilegal' tersebut dihadiri oleh warga Desa Mulyoagung dan beberapa tokoh masyarakat (tomas) dan tokoh agama (toga) setempat.
Setidaknya ada 50 orang masyarakat Desa Mulyoagung yang hadir dalam sosialisasi di perundang-undangan di bidang cukai tersebut. Peserta sosialisasi yang hadir juga nampak mengikuti secara khidmat dalam acara yang dikemas tidak begitu formal tersebut.
Kepala Bidang Linmas Satpol PP Kabupaten Malang, Drs. Teddy Wiryawan mengatakan, sosialisasi tersebut merupakan kewajiban yang harus dilakukan. Terutama untuk dapat mengedukasi masyarakat agar terkait peredaran rokok ilegal yang memang dapat menimbulkan kerugian pada negara.
"Karena memang di bidang keagamaan sosialisasi perundang-undangan bisa dilaksanakan. Harapannya, masyarakat yang hadir sebagai peserta dalam sosialisasi ini dapat paham, dan bisa turut menyampaikan tentang larangan peredaran rokok ilegal setelah pulang ke rumah masing-masing," ujar Teddy saat membuka acara.
Peserta sosialisasi juga nampak cukup antusias mengikuti jalannya kegiatan. Hal tersebut nampak dari keaktifan masyarakat yang melontarkan sejumlah pertanyaan dalam sesi tanya jawab yang disediakan oleh panitia.
Beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh peserta salah satunya adalah soal pelaporan terhadap temuan peredaran rokok tanpa cukai atau rokok ilegal. Pertanyaan tersebut disampaikan oleh salah satu warga, Arisandi.
Arisandi menanyakan soal keamanan bagi pelapor jika suatu saat ada seseorang yang ingin melapor jika menemui adanya peredaran rokok ilegal. Hal tersebut langsung dijawab oleh pemateri dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Malang, Benny Setyawan.
Baca Juga : Bupati Sanusi Berharap Ponpes Bisa Ambil Peran dalam Upaya Peningkatan SDM
Benny mengatakan, bahwa identitas pelapor atas hal tersebut akan dijamin keamanannya. Bukan tanpa alasan, menurut Benny, keamanan pelapor menjadi sebuah kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak Bea Cukai.
"Informasi ini sifatnya rahasia. Sehingga, indentitas informan, harus kita lindungi. Tentunya, informasinya harus bisa dipertanggungjawabkan. Sebab nantinya tentu akan kita tindak lanjuti," jelas Benny.
Sementara itu, selain sosialisasi, kegiatan yang memang dikonsep sebagai acara keagamaan tersebut juga dirangkai dengan penampilan Hadrah dari Grup Kalimosodo Jethak Lor dan ditutup dengan Tausyah dari Ustadz Zainal Arifin yang juga pengasuh Ponpes Waqiah Indonesia.