free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pemprov Jatim Berikan Tambahan Honor Kades hingga Perangkat, Berikut Persyaratannya

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Dede Nana

14 - Nov - 2022, 03:06

Placeholder
Kepala DPMD Kabupaten Malang, Eko Margianto (kiri) saat menghadiri salah satu agenda pemerintahan pada beberapa waktu lalu. (Foto : Istimewa)

JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang telah menindaklanjuti Instruksi Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) terkait pemberian honorarium kepada pejabat Pemerintah Desa (Pemdes).

Hal itu setidaknya dapat dibuktikan dengan adanya surat dari Sekretariat Daerah Pemkab Malang, bernomor 140/10056/35.07.119/2022. Dalam surat yang ditujukan kepada seluruh camat yang ada di Kabupaten Malang tersebut, diantaranya membahas soal persyaratan honorarium yang akan diberikan kepada pemdes.

Baca Juga : Dinas Peternakan Jatim Minta Vaksinasi Ternak Minimal 80% dari Total Populasi

Kepada Jatim Times, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang Eko Margianto menyebut, ada tiga syarat yang harus dipenuhi oleh pemdes jika ingin mendapatkan tambahan honorarium dari Pemprov Jatim tersebut.

"Honorarium disalurkan oleh Pemkab Malang kepada aparatur pemdes dengan syarat menyampaikan beberapa hasil pembahasan rapat. Salah satunya soal berita acara rapat laporan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan nabati dan hewani tahun 2022," jelasnya.

Syarat kedua, masih menurut Eko, adalah melampirkan daftar honorarium pembahasan. Sedangkan persyaratan ketiga yaitu melampirkan berita acara rapat rencana kegiatan penggunaan dana desa tahun 2023 untuk ketahanan pangan di tingkat desa.

"Terkait contoh formatnya sudah kami lampirkan dalam surat yang telah kami berikan kepada para camat dan saat ini sudah disosialisasikan kepada para kades dan perangkatnya," terang Eko.

Sebagaimana yang telah diberitakan, Sekda Kabupaten Malang Wahyu Hidayat menyebut, besaran honorarium yang diberikan kepada pemdes berkisar antara Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu.

Sedangkan rinciannya adalah sebagai berikut

Baca Juga : Prakiraan Cuaca Jawa Timur, Minggu 13 November, Cek Wilayah Hujan di SiniĀ 

- Kades diberikan honorarium sebesar Rp 300 ribu;
- Sekretaris Desa (Sekdes) diberikan honorarium sebesar Rp 275 ribu;
- Kepala seksi, Kepala Urusan, dan Kepala Dusun diberikan honorarium sebesar Rp 250 ribu;
- Unsur Staf Desa diberikan honorarium sebesar Rp 200 ribu.

"Tanggal 11 kemarin (November 2022) Pemkab Malang telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada camat. Saya juga sudah berkoordinasi dengan DPMD (Kabupaten Malang)," ucap Wahyu Hidayat.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Dede Nana