JATIMTIMES - Realisasi proyek pembangunan underpass atau jalur lalu lintas bawah tanah yang direncanakan dibangun di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Blimbing, Kota Malang masih menunggu keputusan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Malang Dwi Rahayu. Dwi mengatakan, Wali Kota Malang Sutiaji telah memerintahkan bagian terkait untuk mengirimkan surat pengajuan kepada Kementerian PUPR RI.
Baca Juga : Mensos Risma Bantu Nazril, Balita Asal Gresik yang Alami Kelainan Sejak Lahir
"Sudah ada respons dari Kementerian PUPR, cuma kita ditanya itu ada Feasibility Study (studi kelayakan) nya apa nggak, kajian-kajiannya seperti itu. Kajian awalnya kan sudah kita diberi hibah oleh UM (Universitas Negeri Malang). Itu yang kita lampirkan juga di surat itu," ungkap Dwi kepada JatimTIMES.com.
Untuk diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah menggelar pertemuan dengan tim ahli dari Departemen Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Negeri Malang (UM) pada Kamis (7/4/2022) lalu. Dalam pertemuan itu, juga diserahkan Laporan Akhir Kajian Teknis Penanganan Persimpangan Blimbing Kota Malang.
Disinggung akankah underpass di sepanjang Jalan Ahmad Yani yang bertujuan untuk mengurai kemacetan di titik tersebut dibangun pada tahun 2023 mendatang, Dwi pun menunggu keputusan dari Kementerian PUPR RI.
"Kami menunggu dari Kementerian PUPR. Apakah kemudian itu dari A sampai Z nya maksudnya kita punyanya kajian awalnya itu, apakah nanti SBEB nya dari sana (Kementerian PUPR RI) atau harus ada sharing dari pemkot itu yang kita menunggu dari sana," terang Dwi.
Dwi menambahkan, untuk pembangunan underpass sendiri jika mengacu pada ketentuan dari Kementerian PUPR RI tidak mempermasalahkan tahun pembangunan. "Kalau dari pusat kan nggak masalah tahun 2023 atau 2024 ya," imbuh Dwi.
Mantan Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Pemkot Malang ini mengatakan bahwa hingga saat ini, tim dari Kementerian PUPR RI masih belum melaksanakan survei lokasi pembangunan underpass di Jalan Ahmad Yani.
"Tapi cuma kapan hari Pak Wali dan Bu Asisten sudah ke Jakarta sekalian mampir ke Kementerian PUPR untuk ada pembicaraan-pembicaraan di sana. Kalau turun ke lapangannya belum sih," tutur Dwi.
Baca Juga : Presiden PKS Pimpin Doa Bersama untuk Korban Tragedi Kanjuruhan, Minta Kasus Diusut Tuntas
Pihaknya pun tidak bisa memastikan tim dari Kementerian PUPR RI akan turun dalan waktu dekat di tahun 2022 ini untuk melakukan survei lokasi. Namun, Dwi menegaskan bahwa rencana Wali Kota Malang Sutiaji untuk melakukan proyek pembangunan underpass yang salah satunya di Jalan Ahmad Yani merupakan rencana yang serius.
Namun, karena anggaran yang dibutuhkan cukup besar untuk pembangunan underpass, maka pihaknya berharap agar pembangunan underpass dapat menggunakan anggaran dari pemerintah pusat yakni Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), dalam hal ini melalui porsi anggaran Kementerian PUPR RI.
Pasalnya, menurut perhitungan, pembangunan underpass membutuhkan anggaran sekitar Rp 175 miliar per kilometernya. Angka itu merupakan tiga perempat dari anggaran pembangunan jalan tol, yang per kilometernya membutuhkan anggaran Rp 225 miliar.
Pihaknya juga menyebut, semisal pembangunan underpass di Jalan Ahmad Yani dilakukan pada tahun 2023 dengan anggaran sebesar itu tidak mungkin menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang.
"Ini kan kita sudah selesai di KUA dan sekarang pembahasan di RAPBD. Tampaknya kan nggak mungkin (menggunakan APBD TA 2023), karena anggaran gede. Kalau terpaksa harus di daerah sendiri yang menganggarkan, kemungkinan kan di 2024. Kalau kita lihat logika penganggaran," pungkas Dwi.