free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pelihara Burung Cenderawasih, Warga Jember Terancam 5 Tahun Penjara

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Yunan Helmy

13 - Nov - 2022, 21:30

Placeholder
Petugas saat mengidentifikasi sepasang burung cenderawasih di rumah tersangka. (foto : istimewa / Jember TIMES)

JATIMTIMES – Azar Jama Firdaus (38), warga Dusun Krajan II Desa Padomasan, Kecamatan Jombang, Jember, terancam pidana penjara 5 tahun atau denda Rp. 100 juta. Hal itu terjadi setelah Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter)  Satreskrim Polres Jember berhasil mengendus adanya 2 ekor burung cenderawasih di rumah Azar.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Jember Ipda Adi Atmaja Mahardika saat dikonfirmasi wartawan pada Minggu (13/11/2022) membenarkan pengungkapan adanya 2 ekor burung cenderawasih yang diamankan dari rumah warga. Si pemilik tidak memiliki izin penangkaran resmi.

Baca Juga : Tipu Calon Pekerja Migran Indonesia, Ibu Rumah Tangga di Tulungagung Masuk DPO

“Kami mendapatkan adanya informasi dari warga bahwa ada sepasang burung cenderawasih yang dipelihara oleh tersangka. Setelah kami lakukan peyelidikan, kami temukan pelaku tidak memiliki izin resmi penangkaran. Sedangkan burung tersebut dilindungi oleh undang-undang,” ujar kanit tipidter.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diakui bahwa dua ekor burung tersebut diperoleh dari transaksi gelap lewat pembelian di Kota Sidoarjo. Tersangka membeli dengan harga Rp 7,5 juta.

Motif  tersangka adalah ingin menangkar burung cenderawasih karena terdorong oleh obsesi dalam diri yang hobi  memelihara unggas sebanyak-banyaknya. “Motif tersangka memelihara burung cenderawasih karena memang ingin memelihara unggas sebanyak mungkin dari berbagai jenis. Salah satunya sepasang burung cenderawasih jenis kuning kecil dan paradisaea minor,” jelasnya.

Menurut kanit tipidter, burung dengan nama latin Paradisaea Minor ini masuk kategori satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999, beserta beleid Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P. 20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018

Baca Juga : Arak Bali Antar Pria Ini Masuk Jeruji Besi Polres Tulungagung

"Ttersangka terbukti melanggar Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, ancamannya 5 tahun penjara atau denda 100 juta rupiah," jelas Adi. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Yunan Helmy