free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Arak Bali Antar Pria Ini Masuk Jeruji Besi Polres Tulungagung

Penulis : Anang Basso - Editor : Dede Nana

13 - Nov - 2022, 02:40

Placeholder
HS alias Siru, tersangka kasus peredaran Arak Bali / Foto : Dokpol / Tulungagung Times

JATIMTIMES - Selain menangkap Bajing di wilayah Desa Tenggong, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Satreskoba juga mengamankan seorang penjual arak Bali di wilayah Ngunut. 

Hal ini disampaikan Kasat Reskoba AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, Sabtu (12/11/2022). Seorang diduga pelaku yang diketahui berinisial HS alias Siru (47) warga Desa Sumberejo Kulon, Kecamatan Ngunut ditangkap di rumahnya.

Baca Juga : Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Sungai Paras

"Ditangkap di rumahnya karena menjual minuman beralkohol tanpa izin," kata Anshori.

Miras jenis Arak Bali yang dijual belikan Siru terendus petugas. Sehingga, setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar dan petugas langsung mencari Siru dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Tersangka Siru ditangkap pada Jumat (11/11/2022) pukul 23.00 WIB. "Sudah kita tangkap dan kita amankan barang bukti dari lokasi penangkapan," ujarnya.

Barang bukti yang dimaksud antara lain 30  botol miras arak bali dengan isi 600 ml, uang tunai Rp. 250.000 dan hp merk Vivo. "Sudah dilakukan penyidikan guna proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.

Baca Juga : Tangkap Bajing, Satreskoba Polres Tulungagung Temukan Arak Bali

Polisi juga melakukan serangkaian pemeriksaan berupa tes urine dari tersangka Siru yang nantinya akan dikirim ke Lapor Surabaya sebagai barang bukti. "Perkara ini juga kita lakukan pengembangan," imbuhnya.

Atas perbuatannya, HS alias Siru dikenakan Pasal 62 ayat(1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan I UU RI No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sub Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) UU RI No.18 Tahun 2012 tentang Pangan Sub Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) UU RI No.7 Tahun 2014.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Dede Nana