JATIMTIMES - BPJS Ketenagakerjaan Madura terus hadir memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Salah satu upayanya dengan memperluas cakupan kepesertaan.
Terkini, BPJS Ketenagakerjaan Madura hadir di tengah-tengah masyarakat dengan memberikan edukasi akan pentingnya perlindungan jaminan sosial kepada para petani di Desa Socah Kabupaten Bangkalan, Selasa (8/11/2022)
Baca Juga : Ada Kades Mau Klarifikasi Terkait Ucapan Gendruwo, Ini Kata Kapolres Tulungagung
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura, Vinca Meitasari menyampaikan dalam kesempatan ini pihaknya menjelaskan terkait penerapan strategi komunikasi baru BPJS Ketenagakerjaan. Dengan tema ‘Kerja Cerdas, Bebas Cemas,’ BPJS Ketenagakerjaan berupaya mendorong produktivitas pekerja untuk meraih hidup yang sejahtera.
“Salah satu bentuk implementasi strategi komunikasi baru BPJS Ketenagakerjaan dengan tema ‘Kerja Cerdas, Bebas Cemas’ yaitu dengan video drama yang menggambarkan kegelisahan para pekerja saat mengalami kecelakaan kerja dan perjuangan mereka untuk meraih masa depan sejahtera,” kata Vinca.
Vinca berharap dengan menyaksikan video ‘Kerja Cerdas, Bebas Cemas’ kepada para petani, diharapkan para petani sadar akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga para pekerja tidak perlu khawatir akan risiko pekerjaanya.
“Petani merupakan pekerja rentan yang berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” tegasnya.
Baca Juga : Mentan Syahrul dan Bupati Blitar Panen Padi Aplikasi Biosaka di Selopuro
Dengan iuran BPJAMSOSTEK hanya Rp 36.800, petani akan mendapatkan 3 program perlindungan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di mana para pekerja tidak perlu khawatir akan risiko pekerjaan karena biaya tindakan biaya medis menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Kematian (JKM) di mana alih waris peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan santunan sejumlah Rp 42 juta dan beasiswa untuk 2 orang anak jenjang pendidikan TK sampai Kuliah maksimal Rp174 juta.
“Dan Jaminan Hari Tua merupakan program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia,” pungkas Vinca.