JATIMTIMES - Warga Situbondo mengeluhkan kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) Gas LPG 3 Kilogram bersubsidi atau Gas Melon dari sebelumnya Rp16 ribu menjadi Rp18 Ribu, sesuai SK Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur No. 100.3.3.1/801/KPTS/013/2024.
Gita Rahma, warga Dawuhan, Kabupaten Situbondo mengungkapkan bahwa kenaikan HET Gas Melon membuat dirinya sebagai ibu rumah tangga dan beberapa tetangga yang berjualan gorengan mengeluh sebab dengan ekonomi pas-pasan dirinya harus memutar otak untuk mengatur pengeluaran untuk kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga : Infrastruktur Ditingkatkan, Kunjungan Wisata Kabupaten Blitar Melonjak 15,5 Persen
"Tidak ada sosialisasi sebelumnya, tau-tau sudah naik 18 ribu, saya ini bukan orang kaya, suami saya kerja ojek online yang penghasilannya pas-pasan. Tetangga saya yang penjual gorengan juga harus mengecilkan ukuran gorengannya agar tidak rugi, akhirnya banyak pelanggan yang mengeluh," ujar Gita kepada JATIMTIMES, Senin (20/01/2024).
Salah satu pemilik warung madura, Imam juga mengungkapkan bahwa banyak pelanggannya yang mengeluhlan kenaikan harga Gas Melon.
"Ada saja pelanggan yang menggerutu karena harga gas naik," ungkap Imam.
Berdasarkan hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Situbondo, Djainur Ridho mengajak masyarakat kabupaten Situbondo untuk ikut mengawasi penjualan Gas Melon agar tidak dijual diatas HET.
"Jika ada yang menjual di atas harga tersebut (Rp18 Ribu-red), kami minta masyarakat segera melaporkan ke Diskoperindag maupun ke Komisi II langsung," kata Djainur saat dikonfirmasi di ruangannya.
Djainur menyampaikan, DPRD menerima banyak aduan dari masyarakat terkait kekhawatiran mereka terhadap potensi kenaikan harga elpiji melon di tingkat pedagang. "Masyarakat khawatir elpiji melon yang dijual di kios-kios harganya melambung tinggi," ujarnya.
Menurut Djainur, penjualan isi ulang gas melon di atas HET dapat memberatkan warga, terutama masyarakat menengah ke bawah yang sangat bergantung pada subsidi pemerintah.
Langkah DPRD Situbondo sendiri, tutur
Djainur memastikan akan terus mengawal distribusi dan penjualan elpiji melon. Pihaknya berencana mengundang pemerintah daerah, agen, distributor, dan aparat penegak hukum untuk memastikan tidak ada pelanggaran harga.
Baca Juga : Belajar Mengajar di Gedung Baru SMPN 6 Blitar Resmi Dimulai, Disdik Fokus Penyempurnaan Fasilitas
"Langkah ini tidak hanya untuk mencegah kenaikan harga, tetapi juga untuk meredam kekhawatiran masyarakat setelah perubahan HET diberlakukan," jelasnya.
DPRD juga akan melakukan inspeksi lapangan untuk meninjau ketersediaan tabung elpiji melon di agen maupun pangkalan guna mengantisipasi potensi kelangkaan.
Djainur mengimbau warga yang tergolong mampu agar tidak menggunakan elpiji melon. Ia menekankan bahwa gas tiga kilogram diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
"Ketika warga yang kaya tetap menggunakan elpiji melon, permintaan akan meningkat. Jika ini terjadi, pedagang bisa saja memanfaatkan situasi dengan menaikkan harga. Hal ini jelas merugikan warga kurang mampu," tegasnya.
Djainur berharap kerja sama semua pihak dalam mengawasi distribusi dan penjualan elpiji melon agar tetap sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat kecil.